PJ Kades Karang Bahagia Bantah Isu Pemecatan Sepihak, Semua Berdasarkan Evaluasi dan Terukur

PJ Kades Karang Bahagia Bantah Isu Pemecatan Sepihak, Semua Berdasarkan Evaluasi dan Terukur

BEKASI – Penjabat (PJ) Kepala Desa Karang Bahagia menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu pemecatan sepihak serta penundaan pembayaran honor staf yang belakangan menyedot perhatian publik. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh langkah administrative dan penataan aparatur desa telah dijalankan sesuai regulasi, hasil konsultasi dengan Camat Karang Bahagia, serta dampingan dari Pendamping Desa.

Selama satu bulan mengemban amanah sebagai Penjabat Kepala Desa, fokus utama kepemimpinannya adalah melakukan pembenahan internal serta penataan tata kelola pemerintahan desa agar lebih efisien dan produktif.

PJ Kepala Desa Karang Bahagia Mulnatiantoro menjelaskan bahwa proses penyaringan serta evaluasi kinerja perangkat desa—mulai dari tingkat Kepala Urusan (Kaur) hingga Staf—dilakukan secara sistematis melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Bachri. Langkah ini diambil mengingat Sekdes merupakan pihak yang memahami langsung rekam jejak serta komitmen kerja harian para pegawai.

“Kami hanya merapikan struktur kerja agar diisi oleh pegawai yang benar-benar memiliki komitmen untuk melayani masyarakat. Penilaian dan penyaringan ini dilakukan langsung oleh Sekdes yang lebih memahami kondisi di lapangan,” ujar PJ Kades Karang Bahagia.

Menanggapi tuduhan terkait honor penyerapan anggaran, pihak desa menegaskan bahwa seluruh pembayaran insentif dan honorarium dikeluarkan secara akuntabel mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berlaku.

Pencairan honor telah disalurkan secara transparan kepada seluruh tingkatan pelayan masyarakat, mulai dari petugas penggali kubur, kader Posyandu, pengurus RT/RW, hingga Sekretaris Desa.

Terkait dua orang staf yang belum menerima pembayaran honor, PJ Desa Karang Bahagia meluruskan bahwa nama kedua individu tersebut memang sudah tidak terdaftar dalam DPA. Selain itu, berdasarkan informasi internal, kedua staf tersebut telah mengundurkan diri secara mandiri sejak masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, Hamdani Atamam.

Meski demikian, pihak PJ Desa sempat mengupayakan langkah musyawarah serta penawaran kebijakan kompensasi, namun belum mencapai kesepakatan bersama.

Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan akuntabel, PJ Desa Karang Bahagia juga telah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi sarana prasarana fisik inventaris desa.

“Mebel dan sarana penyimpanan berkas/dokumen administrasi sudah kami belanjakan untuk menunjang kelancaran tugas penataan fisik kantor. 

Saat ini pengisian inventaris dilakukan secara bertahap demi memastikan keamanan aset desa. Intinya, saya menjalankan amanah kepemimpinan ini dengan sepenuh hati demi kemajuan Desa Karang Bahagia,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles