Penataan Halaman Pemasangan Paving Block SDN Bantarsari 03 Diduga Amburadul Dan Tabrak Aturan

Penataan Halaman Pemasangan Paving Block SDN Bantarsari 03 Diduga Amburadul Dan Tabrak Aturan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kegiatan penataan halaman pemasangan paving block SDN Bantarsari 03, kampung kuda kuda samping kantor Desa Bantarsari mendapat sorotan serius dari Ketua kordinator lapangan DPP Jawa Barat LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) Yusuf Supriatna.

Yusuf menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan Sabtu 04/03/2023, “amparan Basechoshnya sangatlah tipis yang hanya sekedarnya dan bercampur lumpur.Berikut juga amparan scrining tanpa melalui proses pemadatan dengan meggunakan stamper, sehingga di ragukan untuk ketahananya, tidak rata dalam pemberian amparan yang pastinya berdampak pada pemasangan paving pastinyapun hasilnya juga tidak akan rata.Seharusnya di lakukan penimbangan ketinggian terlebih dahulu agar hasilnya ukuran tanah rata ketika di pasang paving block, pendapat saya kerjaan ini terlihat amburadul.Dan meminta agar dinas terkait untuk turun ke lokasi mengkcroscek hasil kegiatan,”ungkapanya.

Masih menurutnya,”dengan tidak di pasangnya papan informasi kegiatan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa berperan serta dalam pengawasan.Patut di duga pekerjaan ini kontraktor telah melakukan kecurangan dan di duga ingin meraup keuntungan besar semata. Papan informasi kegiatan proyek sudah diatur dalam Undang Undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) sebagai mana tertuang dalam Undang Undang No 14 Tahun 2008,”ujar Yusuf.

Ketika hal tersebut di tanyakan kepada para pekerja, mereka menjawab tidak tahu menahu, kami hanya bekerja saja dan tidak di beri papan kegiatan seperti yang abang maksud ucapanya.

Terlihat juga bagi para pekerjapun tidak memakai APD ( alat pelindung diri ) atau K3, sebagaimana di atur dalam undang undang No 1 Tahun 1970 yang berisi ” Keselamatan kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).

“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemerataan terlebih dahulu, dan nanti kita coba akan datang lagi ke lokasi untuk melihat hasil pekerjaan ini,”tutup Yusuf.

(Dayat)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles