Keji, Seorang Pria di Bekasi Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Bayi nya Dibunuh
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Pimpin langsung Press Release bersama Kasatreskrim, mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia dan persetubuhan anak dibawah umur, dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (05/04/2023)
Siang ini kami merilis keberhasilan SatReskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia dan persetubuhan dibawah umur,
“Awal kejadian tanggal 25 Maret 2023 setelah waktunya buka puasa, di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin.
“Korban ada dua, korban yang persetubuhan anak dibawah umur berinisial AM usia 18 Tahun, dan korban kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia baru beberapa saat lahir.
“Kemudian tersangka berinisial AT umur 45 tahun, hubungan pelaku sama korban terhadap AM sebagai bapak tiri dan anak, kemudian korban bayi yang meninggal hubungannya sebagai anak dan ayah kandung.”ucap Twedy
Twedi mengatakan, adapun modus operandi pelaku menyetubuhi korban yaitu saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 dan diiming-iming pelaku akan membelikan korban Handphone
“Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku selalu menjanjikan akan membelikan sebuah handphone,”bebernya
Ia menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, jam 18.00 Wib saat korban melahirkan dikamar mandi pelaku membekap muka korban dengan kain hingga korban meninggal dunia dan di taruh di samping ember dan di tutup menggunakan kain.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada bayi tersebut karna takut apabila aibnya terbongkar,”ungkapnya
Akibat perbuatannya, Pelaku diterapkan kena 2 pasal yaitu yang pertama Kekerasan terhadap Anak dibawah umur hingga meninggal dunia yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002.
“Kemudian yang kedua perkara persetubuhan, terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2017. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, UU RI No 1 Tahun 2016.tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengucapkan, terimakasih kepada masyarkat serta tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi adanya kejanggalan kepada Bhabinkamtibmas kami.
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi apabila ada kejanggalan di sekitar tempat tinggal segera laporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat,”pungkasnya.
( Ben )