Panwascam Cikarang Timur Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

Panwascam Cikarang Timur Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dalam gelar acara Press Release Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur Eneng Hikmatul Fajriah, Minggu 10/12/2023, bertempat di RM.Saung Ibu Dewi Desa Cipayung Cikarang Timur.

Hadir dalam acara tersebut,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Warsidi, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Suhendra Jaya Kusuma, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.

Eneng mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis, “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Eneng.

Eneng berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar, “Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

Sebelum acara selesai  terlebih dahulu di isi dengan sesi tanya jawab.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles