Polsek Setu Berhasil Tangkap Dua Begal Sadis, Mencoba Melawan Saat Ditangkap Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kabupaten Bekasi – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang membegal seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di lokasi persembunyiannya.

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas didaerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

Masih kata Ongkoseni, “Itu pelakunya dua orang sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian (TKP) yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis sebagai pelaku tindak kejahatan begal sepeda motor,” lanjutnya.

Sementara kanit Reskrim Polsek Setu , Ipda Didi Supriadi, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang berhasil ditangkap ini melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami (Unit Reskrim) Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ucap Kanit Reskrim Polsek Setu IPDA Didi.

Hal yang sama diungkapan Kapolsek Setu AKP Ani Widayati yang mengatakan usai adanya kejadian seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung  memburu pelaku begal sadis tersebut dan berhasil dapat menangkap pelaku bersama dengan barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi atau laporan telah terjadi curas, kami dari Polsek Setu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kedua pelaku, para pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Setu AKP Ani Widayati.

(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles