Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran Berhasil Tangkap 4 Pelaku Tawuran Maut

Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran Berhasil Tangkap 4 Pelaku Tawuran Maut

Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran berhasil ungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Pebayuran.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa pimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek jajaran tersebut di gedung promoter Polres Metro Bekasi, Kamis 30/1/2025.

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Polsek Pebayuran bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Unit Jatanras yang berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku tawuran yang menewaskan salah satu dari pelaku tawuran tersebut 

“Ini merupakan hasil ungkapan Polsek Pebayuran  yang dibantu oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi sehingga bisa mengungkap dan mengamankan keempat pelaku, yang satu diantaranya merupakan anak dibawah umur,” Terangnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa ini merupakan kasus yang menonjol dan sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

“Ini merupakan kasus yang menonjol yang kedua setelah di Babelan yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi dan ini juga menjadi perhatian kita semua,” Ungkapnya.

Masih kata Kapolres,” Korban meninggal dunia di rumah sakit dan tidak dapat tertolong akibat dari luka yang di derita dan diduga karena kehabisan darah,” Jelasnya.

Untuk para tersangka sendiri Kapolres menegaskan bahwa tidak akan dilakukan Restoratif Justice karena menurut keterangan yang didapat dari para pelaku sudah melakukan aksi tawuran beberapa kali dan bukan hanya satu kali.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku tawuran ini kebanyakan melakukan janji terlebih dahulu melalui media sosial dan melakukan live paa saat aksi tawuran berlangsung.

“Mereka melakukan aksi tawuran dengan melakukan janjian terlebih dahulu melalui media sosial dengan mengirim Direct Messenger (DM) di akun akun yang biasa melakukan tawuran untuk menantang dan menentukan lokasi yang tidak ramai atau sepi,” Jelasnya.

Kapolres juga menegaskan perlunya peran serta orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya terlebih dimalam hari dan dirinya juga sudah memberikan himbauan melalui Polsek jajaran agar orang tua bisa memantau anaknya agar sudah berada di rumah sekitar pukul 22.00 Wib.

“Ya disini kita juga berharap peran serta orang tua agar bisa memantau kegiatan anaknya dan kita juga sudah menghimbau melalui Polsek jajaran agar para orang tua bisa memastikan bahwa anaknya sudah berada di rumah sekitar pukul 22.00Win atau pukul sepuluh malam,” Pungkasnya.

Para pelaku tawuran yah mengakibatkan Korbannya tewas atau meninggal dunia tersebut Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles