Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian
KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Senin 10/03/2025.
“Ada tiga kasus perkara tindak pidana pencurian yaitu, di jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno kepada wartawan dalam press rilis Polres Metro Bekasi. Pada Senin (10/03/2025).
Salah satu kasus yang pihaknya ungkap yaitu, berdasarkan LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Ciksel/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2025. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di SPBU Hyundai, Jl. Kyai Haji Nawawi, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 08 Maret 2025 sekitar jam 19.30 WIB.
“Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekitar jam 14.30 wib, korban sedang bekerja di depan pom bensin Hyunday bersama dengan 3 orang temannya. Sebelumnya korban memarkir kendaraan di depan pom bensin Hyundai, sekira jam 18.10 WIB, korban mendapati sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada (hilang), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan,” ungkapnya.
“Atas informasi tersebut, selanjutnya Kami Reskrim bersama Anggota Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung melaksanakan Cek dan Olah TKP serta meminta keterangan dari korban dan saksi di lokasi,” tambahnya.
Masih kata Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, setelah mengantongi identifikasi serta ciri-ciri pelaku langsung dilakukan pengejaran pelaku. Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, anggota bersama korban melihat motor korban dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang dikendarai oleh dua orang pelaku.
“Anggota Reskrim kemudian menghentikan motor tersebut dan dilaksanakan pemeriksaan kepada 2 (dua) orang yang dicurigai sebagai pelaku. Dan didapatkan ternyata motor yang dikendarai adalah milik korban serta terdapat alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian. Kemudian 2 (dua) orang tersebut berikut barang bukti langsung diamankan oleh Anggota Reskrim untuk dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun ke 2 (dua) orang pelaku, lanjut Ongkoseno, yaitu RO (24 th), YY (19 th) diamankan serta beberapa alat bukti lainnya seperti, satu buah pucuk senjata mainan warna hitam, satu buah kunci leter Y, satu buah kunci L serba guna, 4 (empat) buah mata kunci T, 2 (dua) buah kunci sepeda motor, satu buah kunci magnet serta 2 (dua) motor, motor pelaku dan motor korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.