spot_img

Warga Lakukan Aksi Pemblokiran Jalan Akses Ke Cluster Khalas Estate, Pihak Pengembang : Kami Sudah Memilki Ijin yang Sah

Warga Lakukan Aksi Pemblokiran Jalan Akses Ke Cluster Khalas Estate, Pihak Pengembang : Kami Sudah Memilki Ijin yang Sah

Kabupaten Bekasi – Warga Kampung PilarTimur lakukan aksi penutupan jalan utama di salah satu Perumahan Khalas Cluster Estate yang berada di Jl. H. Nalim RT 001 RW 002 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, aksi tersebut dilakukan oleh salah seorang warga yang menuntut dan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah hak warisnya, Kamis 31/07/2025.

Peristiwa ini terjadi dimana akses jalan utama yang merupakan akses ke pemurumahan tersebut di blokir oleh warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan sempat  menimbulkan kegaduhan.

Pihak pengembang dari perumahan Khalas Cluster Estate sangat menyayangkan tindakan sepihak tersebut, Menurut mereka, jalan yang ditutup merupakan fasilitas umum yang sudah diserahkan kepada warga dan perumahan Khalas Cluster Estate, sehingga seharusnya bebas diakses oleh warga perumahan.

“Penutupan ini jelas merugikan banyak pihak, terutama penghuni, Kami selaku pengembang tentunya telah memiliki dokumen yang sah atas jalan tersebut, dan sedang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya,” tegas Irfan Sopyan saat ditemui awak media pada Kamis Malam (31/7).

Beberapa warga penghuni cluster pun menyatakan ketidaknyamanan akibat penutupan ini. Mereka berharap masalah segera diselesaikan agar aktivitas harian tidak terganggu.

Kepala Desa Karangasih Samsu Dawam mengatakan bahwa sangat menyayangkan atas terjadinya aksi penutupan jalan tersebut karena menurutnya jalan itu juga merupakan akses warga bukan hanya akses jalan ke perumahan tersebut.

“Terkait ada insinden antara warga yang melakukan penutupan jalan tersebut seharus warga tidak melakukan itu. karna itu akses jalan warga juga”, ujar Kepala Desa Karang Asih Samsu Dawam

Pria yang biasa disapa Lurah Cacu tersebut juga menjelaskan bahwa dari kedua belah pihak  telah melakukan mediasi dan  sudah dinyatakan sepakat atau selesai, dan juga kedepanya akan ada pertemuan lanjutan yang akan digelar pekan ini dengan melibatkan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik.

“Tadi sudah ada pertemuan atau mediasi antara kedua belah pihak dan sudah dinyatakan selesai untuk yang sat ini, namun kedepannay juga akan ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak yang berwenang atau berwajib dalam mediasi lanjutan untuk mencari solusi terbaik,” Terangnya.

Setelah adanya kesepakatan penutupan atau pemblokiran akse jalan utama menuju Perumahan Khalas Cluster Estate sudah dibuka kembali dan pihak warga serta pihak perumahan kembali bisa meneggunakan jalan tersebut.

(Erv)

Baca Juga

Warga Lakukan Aksi Pemblokiran Jalan Akses Ke Cluster Khalas Estate, Pihak Pengembang : Kami Sudah Memilki Ijin yang Sah

Kabupaten Bekasi – Warga Kampung PilarTimur lakukan aksi penutupan jalan utama di salah satu Perumahan Khalas Cluster Estate yang berada di Jl. H. Nalim RT 001 RW 002 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, aksi tersebut dilakukan oleh salah seorang warga yang menuntut dan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah hak warisnya, Kamis 31/07/2025.

Peristiwa ini terjadi dimana akses jalan utama yang merupakan akses ke pemurumahan tersebut di blokir oleh warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan sempat  menimbulkan kegaduhan.

Pihak pengembang dari perumahan Khalas Cluster Estate sangat menyayangkan tindakan sepihak tersebut, Menurut mereka, jalan yang ditutup merupakan fasilitas umum yang sudah diserahkan kepada warga dan perumahan Khalas Cluster Estate, sehingga seharusnya bebas diakses oleh warga perumahan.

“Penutupan ini jelas merugikan banyak pihak, terutama penghuni, Kami selaku pengembang tentunya telah memiliki dokumen yang sah atas jalan tersebut, dan sedang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya,” tegas Irfan Sopyan saat ditemui awak media pada Kamis Malam (31/7).

Beberapa warga penghuni cluster pun menyatakan ketidaknyamanan akibat penutupan ini. Mereka berharap masalah segera diselesaikan agar aktivitas harian tidak terganggu.

Kepala Desa Karangasih Samsu Dawam mengatakan bahwa sangat menyayangkan atas terjadinya aksi penutupan jalan tersebut karena menurutnya jalan itu juga merupakan akses warga bukan hanya akses jalan ke perumahan tersebut.

“Terkait ada insinden antara warga yang melakukan penutupan jalan tersebut seharus warga tidak melakukan itu. karna itu akses jalan warga juga”, ujar Kepala Desa Karang Asih Samsu Dawam

Pria yang biasa disapa Lurah Cacu tersebut juga menjelaskan bahwa dari kedua belah pihak  telah melakukan mediasi dan  sudah dinyatakan sepakat atau selesai, dan juga kedepanya akan ada pertemuan lanjutan yang akan digelar pekan ini dengan melibatkan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik.

“Tadi sudah ada pertemuan atau mediasi antara kedua belah pihak dan sudah dinyatakan selesai untuk yang sat ini, namun kedepannay juga akan ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak yang berwenang atau berwajib dalam mediasi lanjutan untuk mencari solusi terbaik,” Terangnya.

Setelah adanya kesepakatan penutupan atau pemblokiran akse jalan utama menuju Perumahan Khalas Cluster Estate sudah dibuka kembali dan pihak warga serta pihak perumahan kembali bisa meneggunakan jalan tersebut.

(Erv)

Berita Lainnya

Terbaru