Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan di Taruma Jaya, 4 Orang Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan di Taruma Jaya, 4 Orang Diamankan

Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Perampokan), Empat tersangka berhasil diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah barang hasil curian.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Kampung Bojong Jaya, RT 02 RW 04, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Korban, Fuji Lestari, menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua pelaku dengan modus penyekapan dan ancaman senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopa menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban, dan mengatakan bahwa para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang rumah korban.

“Pelaku, berinisial NM (50 tahun) dan SH (47 tahun), masuk melalui jendela belakang rumah korban. Mereka mengancam korban dengan pisau sambil berkata, “Diam, jangan teriak! Kalau teriak, saya gorok leher kamu!,” Terang Kapolres.

Masihbkata Kapolres,” Setelah menutup mulut dan mata korban dengan lakban, kedua pelaku mengambil 2 unit motor (Honda Vario 125 dan Yamaha NMAX) serta sebuah handphone Infinix, lalu melarikan diri,” Jelasnya.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan MN (44 tahun) dan S (38 tahun) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian pelaku.

Mustopa juga mengatakan bahwa sebelum melancarkan aksinya para pelaku utama melakukan survey terlebih dahulu ke rumah korban dengan berpura-pura main.

“MN disebut telah mensurvei rumah korban pada Sabtu, 12 Juli 2025, sebelum akhirnya merencanakan pencurian bersama NM dan SH,” Ungkapnya.

Lanjut Mustopa,”Pada 15 Juli 2025 NM dan SH menjual motor hasil curian ke MN. Honda Vario ditukar tambah dengan uang Rp500.000, sedangkan Yamaha NMAX dijual ke orang tak dikenal seharga Rp3 juta. MN juga menjual handphone curian seharga Rp1 juta,”Tambahnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit motor Honda Vario 125, 1 dus handphone Infinix, 1 lembar STNK motor Honda Vario ,1 lembar STNK motor Yamaha NMAX ,1 pasang sepatu Ardiles, 1 pasang sandal Swallow, Lakban bening ,1 bilah pisau ,1 kerudung hitam.

NM ternyata bukan kali pertama beraksi. Ia pernah terlibat kasus serupa di Pondok Kopi, Jakarta Timur (2011) dan Cirebon, Jawa Barat (2019).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP (penadahan barang hasil kejahatan)

Kapolres Metro bekasi kombes pol Mustofa mengapresiasi kinerja jajaran Reskrim Polres dan Polsek yang berhasil mengamankan pelaku. 

“Ini bukti keseriusan kami menindak tegas kejahatan. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami terus bekerja untuk keamanan warga,” Ujarnya di Mapolres Metro Bekasi (31/07/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama modus pencurian dengan kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Bekasi. 

Selain perampokan yang terjadi wilayah Hukum Polsek Tarumajaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap terjadi di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan 4 orang pelaku dan 5 unit kendaraan sepeda motor hasil ungkap daru Unit Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles