Pembongkaran Pedagang Kaki lima (PKL) Berjalan Lancar Di Perumnas Satu

Pembongkaran Pedagang Kaki lima (PKL) Berjalan Lancar Di Perumnas Satu

GUE JABAR || Bekasi Kota – Pembongkaran Yang Melibatkan Tiga pilar melakukan penertiban pedagang liar yang menyalahi aturan di sepanjang Perumnas satu, Jl. Komodo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Jum’at (16/10/2020).

Kegiatan penertiban ini di hadiri oleh tiga pilar Kecamatan Bekasi Barat, dari pihak kepolisian yaitu Polsek Bekasi Barat yang diwakili oleh Kapolsek Bekasi Kota (Kompol Armayni) beserta personil, Koramil Kranji yang diwakili oleh Wakil Komandan Koramil (Kapten Tomi) beserta personil, Lurah Kranji (Andik K), Lurah Kayu Ringin Jaya (Rico Suherman), dari aparatur pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP Dishub, TNI dan kepolisian.

” Sesuai surat perintah Camat Nomor: 300/147 Kc. BB Trantib, yang isi nya : ” Melaksanakan tugas pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Komodo Raya dan Jalan Nangka Raya Perumnas 1, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 titik kumpul di Jalan Komodo Raya dan Jalan Nangka Raya pada pukul : 09:00 WIB s/d selesai “, Tutur Lurah Kranji Andik K.

Masih dilokasi yang sama, Kapolsek Bekasi Kota (Kompol Armayni), Menutur kan, ” kita Polsek Bekasi Kota hanya mem back up kegiatan penertiban yang dilakukan oleh pihak Kecamatan, kita juga menurunkan sekitar 20 personil “.

Wakil Komandan Koramil Kranji (Kapten Tomi) menambahkan, ” Kami dari Koramil Kranji juga membantu kegiatan Camat ini dengan menurunkan sekitar 5 personil “.

” Pedagang yang kita tertibkan, semua pedagang yang berada diatas saluran air, berdiri dibahu jalan, yang pastinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang melanggar peraturan Walikota dan peraturan daerah dimana mereka memakai tempat yang tidak seharusnya, di Jalan Komodo Raya ada sekitar 25 pedagang yang kita tertibkan, baik yang diatas bahu jalan maupun yang trotar yang menjorok ke jalan untuk bisa dipotong, ” Tambah Andik K.

” Alhamdulillah penertiban ini berjalan lancar, tidak ada hambatan apapun, dan kami mengucapkan banyak terima kasih untuk pedagang yang mengerti, sebelum penertiban ini kita juga sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang, sesuai dengan standar operasional bahwa tahapan pembongkaran dimulai dari surat teguran ke 1, surat teguran ke 2, surat teguran ke 3, sampai dengan surat perintah pembongkaran, dimana kita kasih surat tersebut sekitar 1 bulan yang lalu, jadi bertahap surat tersebut dari surat teguran yang ke 1 sampai surat teguran yang ke 3 “, Lanjutnya

” Setelah pembongkaran pedagang ini, kita sudah pikirkan langkah selanjutnya untuk mereka, besok senin kita akan rapat kan masalah status tanah yang dipakai pedagang ini, katanya milik KUD, milik perumnas, milik fasos/fasum pemerintah, makanya besok senin kita akan mengundang pihak perumnas dengan pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, dengan membawa semua data yang mereka miliki dan akan kita klarifikasi, itu adalah kapasitas pemerintah pusat Kota Bekasi dan kita hanya mendapatkan info seperti itu, intinya pemerintah Kota Bekasi akan memperjelas kepemilikan status tanah tersebut, kalau sudah berstatus jelas ditanah tersebut akan kita bangun PKK (Pusat Kuliner Kranji), itu adalah wewenang dinas koperasi dan UMKM, dengan mengajukan surat kepada pemilik tanah yang sah, untuk pedagang yang ditertibkan semoga pengelola didalam bisa menampung dan kita akan memfasilitasi pedagang tersebut dengan mencari tempat untuk mereka berdagang dan tidak menyalahi aturan, ” Tutup Andik K.(Lman)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles