Pengusaha Transporter Limbah PT Harrosa Tegaskan Sudah Penuhi Sanksi Administrasi saat Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR

Pengusaha Transporter Limbah PT Harrosa Tegaskan Sudah Penuhi Sanksi Administrasi saat Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR

Kabupaten Bekasi — Perusahaan transporter atau jasa pengangkutan limbah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tegaskan sudah memenuhi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia pada rabu (19/11/2025).

“Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi 12. Kami jelaskan sudah tempuh, dimana prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH,” kata Corporate legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi kepada awak media di Cikarang pada Rabu (19/11/2025).

Saat adanya sidak dari Gakkum KLH, perusahaan sudah mengikuti apa yang menjadi rekomendasinya. Termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 596 juta untuk masuk sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Atas dipenuhinya itu, kata Dadi, segel KLH pun dibuka. Sehingga, dirinya bingung ketika hal ini kembali dipersoalkan oleh DPR dengan melaksanakan RDP dan RDPU.

“Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear. Dan beberapa sanksi yang sudah kami terima dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) KLH itu berkaitan dengan persoalan administrasi saja, tidak ada pelanggaran lingkungan,” beber dia.

Menurutnya, pembukaan kembali segel juga menandakan proses yang menjadi rekomendasi utamanya sanksi telah dipenuhi. Pihaknya sudah menunaikan segala bentuk sanksi, baik itu yang sifatnya denda maupun sifatnya perbaikan.

Ia sangat mengharapkan apa yang disampaikan itu bisa menjadi dasar pertimbangan yang utuh bagi anggota DPR yang terhormat di Komisi XII.

Pihaknya merasa bingung atas kondisi ini, apalagi dalam RDP itu perusahaannnya seolah-olah sebagai penjahat lingkungan.

Padahal perusahaannya hanya jasa pengangkutan limbah, tidak ada lingkungan yang dicemari dan sudah jelas pelanggarannya administrasi.

“Dan KLH sendiri juga yang telah membuka segel karena kami sudah penuhi sanksinya. Tapi kenapa kembali dipersoalkan,” katanya.

Corporate legal PT. Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin mengakui kesalahan perusahaannya.

Akan tetapi, pada prinsipnya pihaknya meluruskan dua perusahaan baik PT Harosa Darma Nusantara (HDP) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI) itu adalah bukan perusahaan pencemar lingkungan.

“Kami juga sudah penuhi sanksi administrasi dengan membayarkan denda Rp 220 juta. Dan HTI kami rencanakan untuk tidak melanjutkan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.

“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).

Dia menyatakan PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.

Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua yakni PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles