Polsek Cikarang Timur Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Hotline 110
Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan Hotline Kepolisian 110 terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Selang RT 001/003, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota piket Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Aipda Tomo selaku pengendali piket 1×24 jam, bersama Aipda Agus Sutisna dan Briptu Saerul Noparia, langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari salah satu warga, Sdri. Devi, melalui layanan pengaduan 110.
Berdasarkan laporan warga, seorang laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa kerap berteriak-teriak di depan rumah warga sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan penanganan awal secara humanis.
Aipda Tomo menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline 110 sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian.
“Setiap laporan dari masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera kami tindak lanjuti. Kehadiran kami di lokasi bertujuan untuk memberikan rasa aman, menenangkan warga, serta melakukan penanganan awal secara humanis terhadap yang bersangkutan agar situasi tetap kondusif,” ujar Aipda Tomo.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang telah disediakan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Cikarang Timur dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.
Polri siap hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.










