Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Satu Diminta Jalankan Sesuai Undang-Undang dan Peraturan

Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Satu Diminta Jalankan Sesuai Undang-Undang dan Peraturan

Kabupaten Bekasi – Hiruk pikuk jelang pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) di Kabupaten Bekasi bulan Mei tahun 2026 berdasarkan tahapan yang sudah beredar akan digelar. Salahnya satunya Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia.

Suara keras datang dari pria asal Desa Karang Satu, Ahmad Ahim mengatakan dengan lantang meminta kepada panitia pemilihan BPD Desa Karang Satu jalankan proses sesuai aturan yang ada, Jangan keluar dari Undang – Undang maupun Peraturan tentang Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Panitia harus tegas dan tidak usah ragu jalankan sesuai undang-undang dan peraturan tentang pemilihan BPD. Jangan keluar dari koridor Undang – Undang maupun Peraturan yang sudah ditentukan. Karena kalau menjalankan tidak sesuai Undang – Undang atau Peraturan bisa menanggung resiko dikemudian hari”, ujar Ahmad Ahim dengan tegas.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Desa Karang Satu, khususnya kepada para tokoh masyarakat untuk tidak tergiring opini dalam Pelaksanaan Pengisian BPD yang tidak sesuai Undang – Undang maupun Peraturan.

“Tolong kepada kandidat Bakal Calon BPD Desa Karang satu jangan menggiring Opini yang tidak sesuai Undang – Undang dan Peraturan Tentang Pelaksanaan Pengisian BPD. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa, Silahkan baca semua jelas disana”, ucapnya.

Ia pun menyampaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD di pasal 11 Ayat 1, 2 dan 3 disitu bunyinya sangat jelas.

Bukan tanpa alasan ia mengingatkan, Sebagai yang dilahirkan dan dibesarkan di Desa Karang Satu, Wajib hukumnya untuk meluruskan dan mengingatkan. Karena ada desas desus informasi Tentang pemilihan BPD ada dorongan yang akan tidak sesuai Berdasarkan Undang – Undang maupun Peraturan, mudah – mudahan desas desus atau informasi itu salah.

“Siapapun bakal calon BPD Desa Karang Satu, saya yakin mereka putra dan putri terbaik yang sudah matang. Kalau sampai di Desa Karangsatu ada bakal Calon BPD yang mendorong tidak paham tentang peraturan maka kualitas pengetahuannya perlu dipertanyakan. Karena siap bertarung harus siap juga kalah, jika takut kalah tidak usah bertarung lebih baik mundur”, tutupnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles