Mantan Polisi yang Habisi Pacarnya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Mantan Polisi yang Habisi Pacarnya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Indramayu – Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi di Indramayu yang menghabisi pacarnya, Putri Apriyani, telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa, 12 Mei 2026

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu itu, karena Alvian terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan dari mulai alat bukti maupun keterangan saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Menurut dia, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga,” ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

“Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim,” kata Toni RM.

Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban,” ujar Toni RM.

Diketahui, proses persidangan Alvian selaku terdakwa dimulai sejak awal Januari 2026, dan setelah serangkaian agenda akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Polisi mengungkap kronologi tewasnya Putri Apriyani (24). Putri ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kosnya. Pembunuh Putri adalah pacarnya sendiri yang merupakan oknum polisi bernama Alvian Maulana Sinaga (23).

Peristiwa pembunuhan berlangsung di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, penemuan mayat korban ini setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran. Dia juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.

“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.

Fajar menyampaikan, saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar 9. Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut. “Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed,” ujar dia.

Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut. Saat api padam, di atas kasur terdapat korban. Kala itu kondisinya ditemukan tragis dan gosong. Kematian korban yang janggal ini langsung membuat geger warga Indramayu.

Atas kejadian tersebut, penghuni kos juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indramayu.

Polisi dari Polsek Indramayu, Sat Reskrim Polres Indramayu, bersama Inafis Polres Indramayu, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar dia.

Alvian diringkus dalam pelariannya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi sehingga Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles