BNN Tangkap 11 Tersangka Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 218,46 Kg Sabu Dan 16.586 Butir Ekstasi

BNN Tangkap 11 Tersangka Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 218,46 Kg Sabu Dan 16.586 Butir Ekstasi

GUE JABAR | Jakarta – Mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis sabu dengan berat 218,46 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.

Selain itu, tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang masing-masing dari wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau.

“Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, dalam siaran persnya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/01/2022).

Menurut Komjen Pol Petrus, pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan kerja keras tim gabungan serta dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat. Petrus memaparkan, kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan,” ungkap Komjen Pol Petrus.

Usai dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.

Lebih jauh Komjen Pol Petrus mengatakan, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.

“Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IK di parkiran rumah sakit di daerah Balikpapan,” tutur Komjen Pol Petrus.

Sementara itu, Komjen Pol Petrus menambahkan, kasus kedua diungkap BNN di daerah Dumai, Provinsi Riau. Yaitu awali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.

“Tak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir,” tutur Komjen Pol Petrus.

Tak berhenti di sini, petugas pun terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barbuk sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada (10/01/2022).

“Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram,” sambung Komjen Pol Petrus.

Empat hari berselang, anggota BNN kembali mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat.

“Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar,” ungkap Komjen Pol Petrus.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian.

“Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong,” tutup Komjen Pol Petrus.

(Wati)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles