Polsek Cabang Bungin Berhasil Amankan Pengedar Sekaligus Kurir Ganja Jaringan Lapas Lampung

Polsek Cabang Bungin Berhasil Amankan Pengedar Sekaligus Kurir Ganja Jaringan Lapas Lampung

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dua orang pria berhasil diamankan Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi, karena kedapatan sebagai kurir dan pengedar ganja di wilayah Karawang Bekasi.

Menurut hasil interogasi anggota kepolisian bahwa kedua orang tersebut merupakan kurir sekaligus pengedar ganja jaringan Lapas Lampung yang di komandoi oleh salah satu tahanan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Lampung.

Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana yang memimpin Konferensi Pers di Mapolsek Cabang Bungin yang didampingi oleh Kasi Humas Kompol Yulianto dan Kapolsek Cabang Bungin AKP Robiin mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari operasi Cipta Kondisi yang rutin digelar oleh Polsek Cabang Bungin yang berhasil mengamankan W yang kedapatan membawa ganja.

“Berawal dari tertangkapnya sdr.R saat melintas ke perbatasan Karawang oleh petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi yang kedapatan membawa daun ganja, selanjutnya setelah diinterogasi dan diketahui bahwa R mendapatkan daun ganja tersebut berinisial dari inisial W yang berada di daerah Kembangan Jakarta Barat,” Terang Kasat Narkoba saat Konferensi Pers di Mapolsek Cabang Bungin, Selasa 22/09/2022.

Setelah dilakukan pengembangan dari R Satreskrim Polsek Cabang Bungin yang di Back Up oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan W dan mendapatkan barang bukti sebanyak 2Kg daun ganja dalam bungkusan besar.

“Setelah mendapatlan informasi bahwa ganja tersebut didapat dari daerah Kembangan Jakarta Barat selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cabang Bungin dengan di backup satnarkoba Polres Metro Bekasi dengan bapak Kapolsek kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka yang satu lagi dengan mengamalkan ganja sebanyak 2 kg,” Terangnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa salah satu dari tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis dengan kasus yang sama.

“Dari dua orang pelaku tersebut salah satu pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama,”Tegasnya.

“Dari pengembangan ternyata pelaku tersebut ini sudah melakukan pengiriman ganja dan ini sudah yang ketiga kali di mana jumlahnya cukup besar terakhir itu barang yang diterima sama tersangka adalah 32 Kg Yang 2 kg ini adalah hanya sisa yang belum terjual, dia sudah tiga kali mendapatkan barang tersebut di mana barang tersebut dari hasil interogasi bahwa pemilik ataupun yang mengarahkan barang ini berada di Lapas yang berada di Lampung,” Tambah Kasat Narkoba.

“Terhadap Dua pelaku ini kita kenakan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana pasal hukuman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles