Sengketa Lahan di Tengah Kawasan Industri Kedua Belah Pihak Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan di Tengah Kawasan Industri Kedua Belah Pihak Saling Klaim Kepemilikan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Terjadi persengketaan sebidang tanah yang berada di tengah Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dengan luas tanah 2.250 meter, kedua belah pihak saling klaim kepemilikan dikarenakan masing masing mengaku memiliki surat, Jumat 4/11/22.

Pihak pertama yaitu H.Golok dan pihak kedua merupakan salah satu pengembang kawasan Industri di Kabupaten Bekasi yaitu PT Lippo Cikarang.

H.golok mengatakan bahwa dirinya masih memiliki Girik Asli, BPHTB dan masih melakukan kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak hingga tahun 2019, dan itu semua bisa dibuktikan sebagai kepemilikan yang sah menurut H.Golok.

“Tanah ini masih kami miliki secara sah karena kami masih melakukan kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak, dan kami masih memiliki bukti yang kuat yaitu girik asli atas nama Manten bin Mahdar dengan no C540/676/D1/II, dengan luas 2.250 meter,” Ungkapnya.

Masih kata H.Golok, pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum karena dirinya memiliki bukti secara sah bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Kami akan tetap mempertahankan tanah ini karena kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan kami tidak akan melakukan langkah hukum, biarkan nanti pihak BPN yang mengukur tanah tersebut,” Tegas H.Golok.

H.Golok mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan 3 kali pertemuan untuk mediasi namun tidak ada titik terang dan pihak Lippo tidak dapat memberikan bukti kepadanya.

Sementara itu Perwakilan dari pihak Lippo Bapak Dodi selaku UCips Lippo Cikarang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki SHGB dan sudah dibayar oleh tenan dan mempersilahkan kepada pihak H.Golok untuk mengambil langkah jalur hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

“Mereka mengatakan bahwa tanah tersebut belum dibayarkan, namun kami juga bisa menunjukan bahwa tanah tersebut sudah menjadi SHGB dan tanah tersebut juga sudah dibayar oleh tenan kami,” Katanya.

“Kami sendiri mempersilahkan kepada pihak Bapak H.Golok untuk melakukan langkah hukum yang sudah diatur oleh UU, sehingga biar nanti di pengadilan yang memberi keputusan,” Terangnya.

Pihak kepolisian yang hadir berusaha membuat situasi menjadi kondusif dikarenakan dari kedua belah pihak sempat bersitegang antara tenan Lippo dan H.Golok.

(Erv/Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles