Modus Dapat Transfer Ilmu pengasihan Pegawai Rumah Sakit Sodomi Bocah Di Bawah Umur
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi — Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan seorang pegawai rumah sakit di wilayah setu kabupaten Bekasi di amankan satreskrim Polsek Setu kabupaten Bekasi, karena melakukan pencabulan di tempat tinggalnya yang berada di perum GSP 2 jln duku RT 012/015 desa Cileduk kecamatan Setu kabupaten Bekasi , Senin (07/09/2020)
Pelaku RI alias R (37) pria asal Tegal ini, kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap korban An (17) laki laki , setelah korban melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, yang kemudian langsung di melaporkan kepihak polsek Setu kabupaten Bekasi.
kepolisian Polsek Setu yang mendapat laporan dengan di pimpin kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya.
Menurut keterangan Kapolsek Setu AKP dedi Herdiana mengatakan”pelaku berasil kita tangkap di kontrakan nya , beliau melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan di iming iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara di cabul.”ucap nya
“Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit , dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit , dari hasil pengenalan tersebut si korban di iming iming ilmu pengasihan , dan akhirnya korban pun tertarik ,”papar nya
Dari hasil pengenalan tersebut korban pun sering di ajak menginap di tempat si pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam .
Sambung Kapolsek , korban di pijat pijat oleh pelaku sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban , dari perbuatan si pelaku terhadap korban , korban pun mengalami kesakitan di bagian dubur nya , dari perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi sektor Setu , “sambung nya
Dari hasil introgasi Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawa umur , dan si pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali , dari hasil pemeriksaan si pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis , kini pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan di kenakan pasal 83 ayat (1) Undan undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun .” Tegas nya.