Home Blog Page 206

Pedagang Pasar Cikarang Yang Tergabung di FKPPBC Lakukan Aksi Tolak Relokasi

0

Pedagang Pasar Cikarang Yang Tergabung di FKPPBC Lakukan Aksi Tolak Relokasi

GUE JABAR | BEKASI – Ratusan pedagang pasar Cikarang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang pasar baru Cikarang (FKPPBC) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/09/2022).

Dengan membentangkan spanduk penolakan sepanjang 50 meter, para pedagang menilai rencana relokasi ke Grand Cikarang City (GCC) tidak berpihak kepada pedagang.

“Kami para pedagang tidak pernah diajak rapat wacana relokasi, dan kami ingin relokasi dan perbaikan pasar harus gunakan APBN,” ujar Ketua FKP2B, Yuli Srimulyati dalam orasinya.

Kata dia, alasan para pedagang tidak mau direlokasi, karena tidak sesuai dengan harapan pedagang. Pihaknya menilai rencana relokasi sarat kejanggalan.

Pertama, akses untuk transportasi jauh. Lalu yang kedua, tempat tersebut adalah perumahaan, sehingga akses untuk pedagang maupun pembeli, tidak ada. Dan yang ketiga, itu dekat dengan Pasar Lemah Abang.

“Ditambah lagi dalam proses relokasi tersebut para pedagang tidak pernah diajak berbicara oleh Pemkab Bekasi,” terangnya.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa ratusan pedagang membuat arus lalu lintas sempat tersendat.

Sejumlah petugas kepolisian ikut mengatur lalu lintas dan berjaga mengamankan aksi unjuk rasa.

(Tim)

Ketum IWO INDONESIA NR Icang Rahardian Meminta APH dan Bupati Karawang Tindak Tegas Oknum Pejabat Pelaku Pemukulan Wartawan

0

Ketum IWO INDONESIA NR Icang Rahardian Meminta APH dan Bupati Karawang Tindak Tegas Oknum Pejabat Pelaku Pemukulan Wartawan

GUE JABAR | Karawang – Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sekain itu para oknum. PNS melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tidak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kecing, ” tandas Ketua Umum IWO Indonesia

Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja oknum para PNS tersebut yang diduga melakukan oenganiayan terhadap 2 orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang

Karena tambahnya, jika hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas NR. icang Rahadian.

Disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia, bahwa LBH DPP IWO Indonesia Buser86

Home » Topik Terkini »Ketum IWO Mengecam Keras Oknum Pejabat Aniaya Wartawan Meminta Bupati Karawang Dan Polisi Menindak Tegas
Ketum IWO Mengecam Keras Oknum Pejabat Aniaya Wartawan Meminta Bupati Karawang Dan Polisi Menindak Tegas
20 September 2022olehRama B86-2 Dilihat

Buser86.id//Karawang – Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sekain itu para oknum. PNS melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tidak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kecing, ” tandas Ketua Umum IWO Indonesia

Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja oknum para PNS tersebut yang diduga melakukan oenganiayan terhadap 2 orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang

Karena tambahnya, jika hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas NR. icang Rahadian.

Disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap ketiga orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Dirinya mendesak pihak Kepolisan agar segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan, dan mediapun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk mebuat lapora kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakan wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya

(Jamal)

Dua Orang Wartawan Menjadi Korban Pemukulan Oknum Pejabat di Karawang

0

Dua Orang Wartawan Menjadi Korban Pemukulan Oknum Pejabat di Karawang

GUE JABAR | KARAWANG – Kuasa Hukum mengungkap kronologis pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Karawang, terhadap dua awak media di Karawang.

Melalui Divisi Hukum Kantor Berita sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, SH.,CH.,CHt, menyebut kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu dan Minggu, (18-19/9/2022).

Hal itu berawal dari sebuah pemberitaan dari Pimpinan Redaksi salah satu media online, Gusti Gumilar (Junot) yang menarasikan bahwa Insan Pers pada saat launching salah satu club bola di Stadion Singaperbangsa, Karawang, diduga tidak diperbolehkan masuk/meliput.

“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Pimpinan Redaksi, membuat statement atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ujar Candra, Senin (19/9/22).

Candra menyebut, kejadian yang tidak diduga oleh Gusti itu terjadi pada pagi hari. Saat itu Gusti kembali dihampiri oleh Oknum Pejabat tersebut, lalu menanyakan perihal berita yang dibuatnya. Diduga tidak terima, lantas Oknum Pejabat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Gusti.

“Sekitar jam 05:00 pagi, di Hari Minggu Oknum Pejabat itu datang ke Junot menanyakan hal tersebut, kemudian sudah dijelaskan tapi dilakukan pemukulan,” tambahnya.

Ditambahkan Candra, sebelumnya pada Sabtu (18/9/2022), Gusti sempat dibawa ke rumah Oknum Pejabat tersebut, setelah itu dibawa oleh Oknum Suporter.

“Pas malam-malamnya itu, Junot sempat dibawa ke rumah Oknum Pejabat tersebut, lalu Junot dibawa oleh Oknum Suporter, jadi peristiwa pemukulan bisa disimpulkan antara Sabtu dan Minggu, karena rentetan itu,” beber Candra.

Masih dikatakan Candra, pihaknya saat ini sedang membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Selebihnya, ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan terhadap Pimpinan Redaksi-nya itu, Gusti Gumilar alias Junot.

(Topan/Fokusberitanasional)

Ijin nya Restoran Ternyata Sebuah THM, Pemkab Bekasi Tutup Permanen Infinity

0

Ijin nya Restoran Ternyata Sebuah THM, Pemkab Bekasi Tutup Permanen Infinity

GUE JABAR | BEKASI – Penjabat Bupati Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan ruko menteng, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat 16/09/2022.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas.”ungkap dia kepada awak media,

Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku

THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin

“Ijin nya sebelum nya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya”kata dia

Dani menambahkan untuk tempat yang lain nya yang tempat usaha nya tidak sesuai mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentutan perda

Disingggung pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa? papar dani untuk pengawasan nya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga kami terima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah)

“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha tempat ini boleh di pergunakan lagi,”paparnya

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut kita tutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.

“Kalau dia mau beroperasi lagi asalkan dia (pemilik) merobah usaha karokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karoke dan belom merobah nama tidak akan di perbolehkan,” kata dia

Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karoke, kemudian kalo tiba tiba usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain namun tetap sama maka tidak boleh.

“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya tentu tidak asal bisa ngomong juga tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah d standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan.” imbuhnya

“Tetapi kalau cuma main main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe.” Pungkasnya .

(Tim)

Ketua Umum KOWAPI, Hormati dan Tunduk Kepada Putusan MK Tentang Organisasi Pers

0

Ketua Umum KOWAPI, Hormati dan Tunduk Kepada Putusan MK Tentang Organisasi Pers

GUE JABAR | JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia. Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta. “Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum mantan pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers dan hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan orgaisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difailitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. *

Editor: RD/Jeritanrakyat.com

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 KG Lintas Sumatra – Jawa

0

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 KG Lintas Sumatra – Jawa

GUE JABAR | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

“Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Endra Zulpan

pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. tutup Endra Zulpan.

(Humas)

Pria Asal Cikarang Diculik OTK, Disiksa dan Dibuang di Sukabumi

0

Pria Asal Cikarang Diculik OTK, Disiksa dan Dibuang di Sukabumi

GUE JABAR | BEKASI – Sadis, Seorang pria warga Cikarang, di duga alami penculikan dan penganiayaan oleh lima orang yang mengaku anggota, tidak hanya itu, korban yang seorang karyawan percetakan tersebut, juga di sekap kemudian di buang di sebuah hutan di Sukabumi.

Menurut pengakuan korban, ( MF ) 30th, warga desa Pasir Gombong, kecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. kejadian dugaan penculikan terjadi ketika dirinya sedang mengendarai sepeda motor Scoopy seorang diri, pada Rabu (14/09/2022) dini hari. Mendadak sebuah mobil Avanza biru telor asin, dengan 5 pria berbadan tegap memepet dirinya di jalan Urip Sumoharjo, lemah Abang, Cikarang Utara.

” Mereka mengaku anggota, Saya di paksa masuk ke mobilnya, dua orang turun bawa motor saya, ketika saya tanya anggota dari mana, satu orang langsung memukul mata saya hingga berdarah “

Korban kemudian di bawa ke sebuah ruko kosong yang berwarna oranye di daerah deltamas, Cikarang Pusat, di ruko tersebut, korban kembali mengalami penyiksaan hingga menjelang pagi.

“Di ruko itu Saya di pukuli, setiap bertanya salah saya apa, handphone saya di ambil oleh mereka, pakaian saya di copot ” tambahnya dengan lirih.

Tak sampai disitu, MF mengaku, usai dianiaya dan di tinggal disebuah ruko, menjelang malam ia dijemput kembali menggunakan sebuah mobil oleh pelaku.

Korban juga mengaku, di tinggal sendirian dengan tangan terikat dari pagi, hingga malam hari, kemudian korban di bawa dengan mobil yang sama.

Selama di kendaraan, korban kembali mengalami penyiksaan, tanpa sebab yang jelas, sampai korban pingsan dan sadar ketika dirinya sudah berada di sebuah kawasan hutan di Sukabumi.

“Setelah saya sadar, dengan di antar warga setempat saya melapor ke Polsek Cisaat, motor scopy merah tahun 2019, HP, KTP dan dompet hilang di bawa pelaku yang menyiksa saya, lalu terakhir saya diantar oleh mobil travel pulang ke Cikarang,” pungkasnya.

Sesampainya di Cikarang, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Cikarang. Polres Metro Bekasi. (15/09/2022). langsung melakukan visum di rumah sakit Bakti Husada Cikarang untuk memastikan luka yang dialaminya.

( Sofyan )

Musim Penghujan Tiba DBD Mengancam Masyarakat, Pemdes Karangbaru Lakukan Pogging

0

Musim Penghujan Tiba DBD Mengancam Masyarakat, Pemdes Karangbaru Lakukan Pogging

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Musim penghujan tiba biasanya mulai dari bulan agustus hingga bulan februari di Indonesia, untuk antisipasi penyakit yang biasa datang pada musim penghujan yaitu DBD Pemdes Karangbaru Cikarang Utara lakukan pogging di wilayahnya sejak awal bulan september 2022.

Pogging ini untuk antisipasi dan meminimalisir agar warga tidak mengalami atau terjangkit demam berdarah (DBD) ucap Aparatur Pemerintahan Desa Karangbaru Abdul Wahab saat pelaksanaan pogging di Kampung Buni Asih RT 03 RW 03, Rabu 14/09/2022.

“Pogging ini untuk meminimalisir agar warga tidak terjangkit demam berdarah (DBD), maka dari itu kita lakukan sejak awal september terlebih musim penghujan sudah tiba,” Ucap Wahab 14/09/2022.

Wahab juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa laporan warganya yang terjangkit demam berdarah (DBD) dari masyarakat ataupun pihak RT dan RW serta pendamping masyarakat yaitu PSM yang membawa para warga yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit.

“Saya juga mendapat laporan bahwa ada warga kita yang sudah terjangkit DBD dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit, maka dari itu kita akan rutin setiap hari lakukan pogging dan akan menyisir seluruh wilayah kita,” Terang Wahab.

PSM Desa Karangbaru Ahmad Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warga Karangbaru sudah ada yang terjangkit dan sudah dalam penanganan pihak Rumah Sakit.

“Ya benar bang sudah ada yang terjangkit dan kita sudah lakukan pendampingan di Rumah Sakit agar mendapatkan penaganan yang terbaik, dan semoga dengan adanya pogging ini dapat meminimalisir warga kami yang terjangkit, dan saat ini baru 1 warga kami yang terjangkit, dan semoga tidaknada lagi yang terjangkit” Terang PSM Karangbaru.

(Red)

Tiga Kali Adendum, Pembangunan TPST di Karawang Diduga Jadi Bahan Bancakan

0

Tiga Kali Adendum, Pembangunan TPST di Karawang Diduga Jadi Bahan Bancakan

KARAWANG – Warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat mempertanyakan masalah Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST RDF ) Karawang hampir satu tahun tak kunjung rampung di kerjakan oleh pihak Kontraktor PT. Tata Papan Sejahtera.

Proyek TPST RDF tersebut di ketahui salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat. Selain itu proyek yang menelan anggaran mencapai Rp 10,5 Milyar tersebut juga menjadi salah satu gagasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian koordinator Maritim dan investasi (Kemenkomarves).

“Kalau tidak salah sudah hampir satu tahun itu proyek dikerjakan, “Kata Ujang salah satu staf kepala desa saat di wawancarai wartawan (12/9/2022).

Ujang juga mempertanyakan soal lambat nya pekerjaan pembangunan TPST tersebut. Menurutnya,harusnya proyek pemerintah atau yang bersumber dari anggaran negara itu tidak boleh molor dari waktu yang sudah di tentukan.

“Inikan proyek pemerintah, kok bisa molor sangat jauh dari target yang sudah di tentukan. Karena kita tau informasi dari awal pembangunan ini hanya 210 hari kerja. Kok.. “ini molornya sudah jauh dari terget. “katanya

Ia juga sangat menyayangkan kalau proyek itu nantinya sampai mangkrak, karena kata dia, proyek TPST itu kalau sudah selesai dengan baik akan memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat Karawang terutama dalam pengelolaan sampah yang akan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat.

Tapi sambung ujang, kalau melihat kondisi sampai saat ini pembanguan itu baru mencapai sekitar 70 persen masih jauh harapan warga untuk memiliki bank sampah yang sudah direncanakan. kata dia

Ia juga berharap proyek TPST RDF tersebut bisa di kerjakan sampai selesai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terpisah, Ketua LSM GRPPH-RI Wilayah Jawa Barat Brian Shakti saat meninjau ke lokasi pembangunan TPST RDF Karawang mengatakan, dirinya merasa tidak yakin bahwa proyek tersebut akan diselesaikan dengan baik oleh pihak pelaksana PT .Tata Papan Sejahtera.

Karena menurutnya, pengerjaan proyek TPST RDF tersebut sudah sangat jauh molor dari waktu yang di tentukan dalam perjanjian kontrak kerja 210 hari.Bahkan sudah habis masa perpanjangan waktu addendum yang ke 3 kalinya. Namun proyek ini masih jauh dari kata selesai. kata Brian di lokasi

“Dari hasil analisa kita di lapangan yang pertama pihak kontraktor tidak profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Seharusnya sudah rampung tapi hingga kini masih dalam proses pengerjaan atau masih jauh dari kata selesai. Pasti ada sesuatu yang tidak beres disini. “katanya

Kemudian kata Brian, kemana tanggung jawab pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam hal ini untuk mengawasi proyek ini hingga Clier and Clien.

“Kita menyakini ada permainan yang tidak tampak oleh mata namun bisa dirasakan aroma korupsi antara pihak terkait dalam pengerjaan pembangunan TPST RDF Karawang ini. Karena Kalau kita bandingkan dengan proyek TPST yang di Purwakarta itu hampir sama walaupun nilainya berbeda, mereka satu paket pemenang tender cuma di bagi 2 lokasi.Yang di Purwakarta itu selesai, kok ini masih jauh dari kata selesai. “ujarnya.

Ia juga berencana akan mengirimkan surat Laporan Informasi untuk yang ke 2 kalinya kepada pihak terkait terutama aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat.

“Kita akan kembali berkirim surat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum Terutama Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan TPST RDF Karawang ini. “katanya

Karena kata Brian, hal ini menjadi tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol untuk mengontrol lajunya pemerintahan yang bersih dari oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya.

“Kita berharap pihak APH untuk menelusuri kecurigaan masyarakat dan segera memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan uang negara. Karena kalau hal ini hanya dibiarkan akan berdampak merugikan masyarakat bisa merusak kepercayaan bank dunia kepada indonesia. Karena anggaran tersebut dari Word Bank.”ucap Brian

Sekali lagi kata Brian ia berharap pihak BPP Ditjen PUPR Wilayah Jawa Barat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Tata Papan Sejahtera yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan tanggungjawabnya. Selain itu memasukan dalam daftar hitam atau blacklist sebagai perusahaan kontraktor. tutupnya.

(Dayat)

LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Bekasi Atas Kegiatan Pembinaan Hukum

0

LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Bekasi Atas Kegiatan Pembinaan Hukum

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, SH, MH, secara virtual di Kecamatan Cikarang Utara, pada hari Selasa (13/9/2022).

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” ucapnya.

Dikatakan Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para camat maupun kepala desa di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para camat maupun kepala desa. Hal itu lantaran mereka (Camat dan Kades) mengelola dana dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Saat ini pembekalan yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan. Melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama kepala desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga kata Gilang, hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan kepala desa di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana desa. Bedanya, Kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk dilembaga dalam satu ruang lingkup wilayah desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana desa yang bersumber dari daerah, provinsi hingga pusat tepat sasaran,” ujar Gilang.

Dirinya hanya berharap, Baik camat maupun kepala desa se-Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.

“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Bekasi yang dinahkodai Ricky Setiawan Anas”, tandasnya.