Home Blog Page 208

13 Remaja Diamankan Polisi Akibat Tawuran, 3 Diantaranya Luka – Luka

0

13 Remaja Diamankan Polisi Akibat Tawuran, 3 Diantaranya Luka – Luka

GUEJABAR | KABUPATEN BEKASI – Anggota Kepolisian Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi amankan 13 orang pelajar usai tawuran di sekitar Kawasan Industri Jababeka II Blok EE, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu (29/01/2023) dinihari.

Penuturan warga setempat, Edi mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa ada tawuran di lokasi. Namun, gerombolan anak muda tersebut langsung melarikan diri dengan berpencar masuk ke Kampung Poncol, Desa Pasirsari karena melihat mobil patroli satpam kawasan yang menghampiri.

“Gerombolan anak muda tersebut langsung berpencar melarikan diri masuk ke pemukiman warga. Mereka sempat membuang barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang di lokasi tawuran,” ungkapnya.

Edi juga mengatakan, gerombolan anak muda ini diamankan setelah warga melakukan pencegatan di ujung jalan Kampung Poncol.

“Warga mencegat di ujung jalan, dan menggiringnya ke Pos Kamling,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, AKP Kukuh membenarkan, adanya peristiwa tawuran ini terjadi saat pihaknya melaksanakan operasi kejahatan jalanan (OKJ) dengan berpatroli di sekitar wilayah Cikarang Selatan.

“Kami mengamankan 13 orang pelaku tawuran, 1 orang korban dan 2 orang luka-luka. Yang 3 orang ini sudah kami tangani. Yang pasti semua masih di bawah umur. Dan saat ini, semuanya sudah berada di Polsek,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok anak muda yang melakukan tawuran ini diduga statusnya masih pelajar, dan saat ini masih didalami pihak kepolisian. Kejadian ini juga dipicu dari saling menghujat dan akhirnya para pelaku tawuran ini janjian di medsos (Instagram).

Tidak hanya itu, Kukuh menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 6 barang bukti senjata tajam dan 4 unit sepeda motor. (Jar)

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bubarkan Private Party di Kolam Renang

0

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bubarkan Private Party di Kolam Renang

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satpol PP Kabupaten Bekasi melaksanakan pembubaran sebuah kolam renang dikawasan Golf Jababeka, Jumat malam (27/1/2023). Kepala Bidang Penegakan Perda, Rohadi membeberkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promisi atau memviralkan acara ini,” katanya.

Terkait izin kata Rohadi, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelumnya agar mengurus izin. Sebab bentiknya keramaian harusnya menempuh perizinan terlebih dahulu.

“Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui polsek dan polres yang diketahui camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu Tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini,” bebernya.

Setelah dilihat dilokasi, dalam acara itu, pengunjung berpakaian minim, minuman beralkohol tinggi, dan musik Dj. Aparat gabungan langsung melakukan tes urine dilokasi acara. Setelah itu acara dibubarkan aparat gabungan.

“Tes urine sudah dilakukan secara random sebanyak 30 orang dan hasilnya semua negatif. Dari laporan panitia mereka itu mahasiswa disalah satu kampus acaranya private party,” ugkapnya.

Sementara itu seorang panitia acara menjelaskan, acara tersebut dibuka untuk umum. Tidak ada hubungan atau kaitannya dengan kampus tempat mereka kuliah.

“Ini dbuka untuk umum bukan acara private atau acara kampus,” kata pria yang enggan menyebutkan identitasnya itu.

(Erv)

Kejaksaan Negeri Cikarang Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

0

Kejaksaan Negeri Cikarang Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara “AK” yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi 2016 s/d 2019 sebagai “ TERSANGKA” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Siwi mengatakan bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik.

“Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luasan 20.278 m2. Tanah dan/atau Bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-,” Terang Siwi.

Masih kata Siwi, Bahwa pada BMD Dinas Pertanian khususnya Aset Tetap – Tanah (KIB) A yang berlokasi di Desa Babelan Kota secara factual sebagian dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain yaitu Tersangka “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m² atas dasar ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal ijin pemanfaatan lahan, yang mana pada saat permohonan tempat agang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 09 Agustus 2016 Dan pada saat diterbitkannya surat oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016,” Tambahnya.

Siwi juga mengatakan bahwa Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legal hukum karena tidak memiliki dokumen yang sah.

“Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas antara lain: akta pendirian, Bekasi tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah, Bahwa setelah dikeluarkannya surat/ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi,” Terangnya.

Dalam pemanfataan Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, Tersangka “NH” memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana Terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah Tersangka “NH” dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/ hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.

Bahwa tidak terdapat Perjanjian Pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) antara Pengguna Barang yaitu Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Pimpinan Koperasi Saung Bekasi atas nama Tersangka “NH”

Bahwa perbuatan Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang.

Bahwa mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dan TERSANGKA “NH” selaku Pimpinan Koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan

Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut TERSANGKA “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari TERSANGKA “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh TERSANGKA “NH” dan Tersangka “AK” mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah).

Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair : Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut Kejaksaan Negeri lakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap TERSANGKA “AK” selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023.

(Erv/Redaksi)

Pemdes Pasirsari Pasang Plang Tanah Kas Desa Untuk Pengamanan Aset

0

Pemdes Pasirsari Pasang Plang Tanah Kas Desa Untuk Pengamanan Aset

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pemdes Pasirsari lakukan pemasangan plang di aset milik daerah untuk Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat 27/1/23.

Sebanyak ada 7 plang yang bertuliskan TKD milik Desa Pasirsari yang akan dipasang pada 7 bidang tanah yang berada di areal pesawahan Desa Jatibaru dengan luas tanah sekitar 8 Hektar lebih.

Pemasangan tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang sudah didapatkan pemerintahan Desa Pasirsari dari Dinas DPMD Kabupaten Bekasi setelah melalui beberapa proses.

Haris Suhantra selaku Kasi Pemerintahan bersama ketua BPD Uwan Sudiryat, Ketua Karang Taruna Rifa Yusrizal dan dari beberapa lembaga lainya memasang plang pada titik yang sudah ditentukan berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki pemerintahan Desa Pasirsari.

Haris mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintahan Desa Jatibaru melalui Kepala Desa Sadar Darmadi akan melakukan pemasangan plang TKD pada beberapa bidang tanah yang sudah ditentukan.

“Tentunya kita sudah melakukan koordinasi untuk pemasangan plang tersebut kepada pemerintahan setempat melalui kepala desa,” Terangnya.

Masih kata Haris, Dirinya juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pengukuran bersama BPN yang sisaksikan langsung oleh aparatur pemerintahan setempat.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran dan melihat koordinat tanah ini bersama BPN dan disaksikan aparatur pemerintahan setempat,” Tambahnya.

Ditempat yang sama Rifa Yusrizal juga mengatakan bahwa pihak pemerintahan Desa Pasirsari sudah melakukan beberapa langkah untuk menyusuri keberadaan TKD dan akhirnya ditemukan di wilayah Desa Jatibaru sebanyak 7 bidang melalui dasar yang sudah diberikan dinas DPMD.

“Kita dari Pemerintahan Desa menelusuri koordinatnya melalui dinas DPMD Kabupaten Bekasi dan akhirnya bersama BPN Kabupaten Bekasi melakukan pengukuran titik dan letak serta batasnya, dan hari ini dilakukan pemasangan plang,” Pungkasnya.

(Erv/Redaksi)

Pendaftaraan Pantarlih Dibuka, PPK Cikarang Utara Persilahkan Masyarakat Ikut Daftar

0

Pendaftaraan Pantarlih Dibuka, PPK Cikarang Utara Persilahkan Masyarakat Ikut Daftar

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, Kamis, (26/1/2023) menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dengan Camat Cikarang Utara, Polsek Cikarang dan Koramil.

“Sudah dilaksanakan rapat kordinasi PPK Kecamatan Cikarang Utara dengan 11 PPS di Kecamatan Cikarang Utara. Yaitu, Karang asih, Karang raharja, Karang Baru, Simpangan, Cikarang Kota, Waluya, Mekarmukti, Wangunharja, Pasirgombong, Harjamekar, Tanjungsari,” katanya.

Pria berkamacata ini mengatakan, dalam rapat itu bertujuan koordinasi persiapan pembentukan Pantarlih di setiap PPS. Adapun Pantarlih sendiri bertugas mendata calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024. Salah satu syaratnya adalah usia maksimal 55 tahun, dan bisa menggunakan hp android serta menggunakan komputer.

“Kami berharap Pantarlih bisa bekerjasama dengan PPS dalam mendata para calon pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai DPT atau daftar pemilih tetap,” jelasnya.

Diungkap Gilang, Pantarlih merupakan bagian dari petugas pemilu mempunyai peran dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih. Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Nah, untuk masyarakat yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar ke PPS disetiap Desa yang ada di Cikarang Utara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023,” ujarnya.

(Erv/Redaksi)

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

0

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Divisi Humas Polri menggelar dialog publik ke seluruh jajaran Polda serta Polres di seluruh Indonesia secara virtual menjelang Pemilu 2024, Kamis (26/1/23).

Dialog tersebut langsung dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo dari Mabes Polri, Jakarta.

Dialog virtual turut dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari jajaran Kabid Humas Polda seluruh Indonesia, sejumlah Pamen, Komisioner Bawaslu perwakilan mahasiswa dan para Kasi Humas Polres.

Dialog itu digelar dalam rangka menampik berita bohong, ujaran kebencian, politik identitas, polarisasi politik dan SARA pada Pemilu 2024 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri dalam arahan ke jajaran Humas Polda dan Polres seluruh Indonesia menginstruksikan untuk memperbanyak, mengamplifikasi, menggelorafikasi dan mendiseminasi pemberitaan positif dan mengisi konten-konten positif di berbagai platform media sosial, sehingga akan berdampak pada public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap Polri dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif pada Pemilu 2024.

Kegiatan itupun mendapat apresiasi dari masyarakat, karena dianggap sangat positif sebagai persiapan menjelang pemilu 2024.

Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) lewat koordinatornya Muhamad Suparjo SM memberikan apresiasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang telah mengadakan kegiatan Dialog Publik jelang pemilu 2024.

“Tentu ini sangat positif, terlebih lagi Polri sebagai garda terdepan dalam pengamanan pemilu nanti, makanya harus terus diadakan dialog sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pemilu 2024”, Ungkap Suparjo kepada awak media, Kamis (26/01)

Suparjo menambahkan bahwa kegiatan dialog ini juga sangat penting untuk memberikan pelajaran dan pendidikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, karena banyak hal yang harus dicegah seperti Politik Isu SARA sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat.

“Benar kata Irjen Dedi harus memperbanyak konten-konten positif dan mencegah Isu SARA menjelang pemilu nanti agar keadaan menjadi kondusif pada pemilu 2024 mendatang”, tutup Suparjo.

(Erv)

Bidic Launching Podcast Perdana Dengan KPUD, Bawaslu Dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

0

Bidic Launching Podcast Perdana Dengan KPUD, Bawaslu Dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN – Bekasi Diskusi Club (BIDIC) launching Podcast dengan Ketua KPUD, Ketua Bawaslu dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan tema ‘Menakar Calon Pemimpin Bekasi 2024’.

Presiden Direktur Bidic, Budiarta mengatakan kegiatan ini mengingat sebentar lagi Kabupaten Bekasi bakal mengikuti Pemilu 2024.

Jadi, nantinya masyarakat bisa memilih sosok pigur untuk dijadikan pemimpin Kabupaten Bekasi.

“Bukan hanya mejelang pemilu saja, akan tetapi Bidic dapat memfasilitasi isu berbagai persoalan di Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan Narasumber yang Berkompeten untuk menjawab dan cara menyelesaikannya, sehingga adanya informasi berimbang secara interaktif dan edukatif sehingga masyarakat luas mendapatkan informasi yang sesuai fakta dilapangan,” ucapnya.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menerangkan, pelaksanaan Pemilu sedang berjalan sesuai tahapan dan berdasarkan target KPU RI.

Bahkan selain itu, KPUD Kabupaten Bekasi juga diantaranya sudah mempunyai konsep untuk Pemilih Pemula seperti dihari besar Palentine.

“Jadi nanti dihari Palentine bukan lagi Hari Kasih Sayang Tapi Kasih Suara dan bukan lagi harus ngasih Coklat, tetapi ngasih Coklit,” kata Jajang.

Saat ini Pemilu sedang berjalan dan belum sampai pada tahapan pendaftaran dan hal ini perlu dibahas pada sesi Bidic berikutnya agar publik memahami tentang tahapan pemilu selanjutnya.

“Kami menargetkan pada Pemilu kali ini menargetkan pemilih pemula seperti anak-anak muda yang baru lulus sekolah,” terangnya.

Hal selaras dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saepul Bahri diskusi ini bukan untuk awal dan terakhir tetapi juga bisa terus berlanjut kedepanya secara konsisten sebagai bahan corong informasi untuk masyarakat. Sebab masih ada tahapan yang perlu kita bahas agar publik memahami.

“Masih ada tahapan lainnya seperti calon legislatif dan Bupati yang sedang kami siapkan sesuai harapan,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Hm. BN Holik Qodratullah mengatakan, Partai politik pada hakekatnya menginginkan suatu kemenangan.

“Oleh sebab itu kami ingin menunjukan DPRD sebagai wakil rakyat ada ditengah masyarakat,” kata Holik.

Apalagi kata dia, Kabupaten Bekasi sudah mencatat sejarah menjadi juara Porprov dan hal itu berkat dukungan DPRD Kabupaten Bekasi serta masyarakat.

“Saya berharap hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat bekasi,” ujarnya.

Dirinya berharap bisa mengoptimalkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Dan ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa DPRD hadir untuk rakyat bekasi.

“Besar harapan kami dapat mengoptimalkan, Karena KPUD dan Bawaslu salah satu sarana yang bisa mengantarkan pada parlemen,” tutupnya.

(Tim)

Kapolres Metro Bekasi Silaturahmi Dengan Muspika Dua Kecamatan

0

Kapolres Metro Bekasi Silaturahmi Dengan Muspika Dua Kecamatan

GUE JABAR| KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos., S.I.K., M.H melakukan kunjungan kerja ke Polsek Cikarang. Kamis (26/01/2023 )

Dalam Kunjungannya Kapolres di dampingi Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Log, Para Kasat Opsnal, Kasiwas, Kasi Humas, Kasi Propam Polrestro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Twedi beserta rombongan di sambut langsung oleh Kapolsek Cikarang AKBP Mustakim S.H., M.H bersama seluruh Personil Polsek Cikarang

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan selain menjalin silaturahmi juga bertujuan untuk meninjau dan mengetahui kondisi Mako Polsek Cikarang, Personil Polsek serta situasi diwilayah Polsek Cikarang.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut diisi dengan pengarahan kepada personil Polsek Cikarang, serta bertatap muka dan bersilaturahmi dengan Unsur Muspika Kecamatan Cikarang Utara, Unsur Muspika Kecamatan Karang Bahagia, Tokoh Agama, dan Tokoh Masayarakat .

Kapolres Metro Bekasi dalam arahannya meminta kepada semua Personil Polsek Cikarang untuk selalu mensyukuri nikmat yang sudah ada saat ini dan bisa memaksimalkan pelaksanaan tugas dan melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

” Saya mengajak kepada seluruh personil Polsek Cikarang untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukumnya yang selama ini sudah aman dan wajib kita pertahankan,” Ujarnya

” Terkait pelanggaran Saya berharap personil Polsek Cikarang menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng Institusi Polri,”Tandasnya

Kapolres juga mengajak seluruh undangan yang hadir untuk bersama sama saling mendukung dan bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Cikarang.

”Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas dan selalu saling mengingatkan satu sama lain agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan kita jaga sinergitas agar tetap tercipta suasana yang damai, aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang,” Pesannya.

(Red)

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Terima Perwakilan Buruh yang di PHK Untuk Sampaikan Aspirasinya

0

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Terima Perwakilan Buruh yang di PHK Untuk Sampaikan Aspirasinya

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Hm. Bn Holik Qodratulloh tanggapi sejumlah tuntutan buruh PT. Hung-A Indonesia.

Menurutnya, sebanyak 330 karyawan yang di PHK akibat dampak perang Ukraina dan Rusia yang membuat produksi perusahaan tersebut menurun.

“Kurang lebih 2.000 karyawan PT. Hung-A Indonesia dan 330 orang yang terkena PHK, maka dari itu kami fasilitasi aspirasi buruh kepada pihak perusahaan,” tuturnya, (25/1).

Oleh sebab itu para buruh merencanakan aksi demo selama 4 hari berturut-turut. Namun, hal itu tidak Sampai terjadi setelah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Hm. Bn. Holik Qodratulloh mempasilitasi aspirasi buruh tersebut.

Diketahui ada 5 poin tuntutan 1 diantaranya sudah disepakati pihak perusahaan untuk membantu membiayai adminitrasi jaminan hari tua oleh pemerintah.

“Pihak perusahaan membantu membiayai segala pembiayaan administrasi,” kata dia.

Dia menuturkan pihak perusahaan hanya mengantarkan para buruh sampai ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk pembiayaan ditanggung pemerintah biasanya 6 bulan,” tuturnya.

Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diketahui langsung Presiden Direktur PT. Hung-A Indonesia.

“Hal itu adalah sebuah perjuangan, dan pada akhirnya yang di PHK kurang lebih 6 bulan pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah,” jelasnya.

Holik menjelaskan hal itu adalah sebuah perjuangan sekaligus menunjukan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi peduli terhadap persoalan buruh dan masyarakat lainnya.

“Kami tunjukan bahwa kami peduli terhadap buruh atau pun hal-hal yang mengait persoalan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dia berharap Kabupaten Bekasi tetap kondusif dan perekonomian pulih sehingga rakyat Kabupaten Bekasi sejahtera.

(Tim)

561 Anggota PPS KPU Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

0

561 Anggota PPS KPU Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak tahun 2024, resmi dilantik di Gedung Serbaguna Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, pada Selasa (24/01/2023).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengemukakan sebagaimana arahan KPU RI, telah membuat 11 poin penting dalam Fakta Integritas sebagai janji dan loyalitas petugas PPS.

Jajang juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu yang ada di bawah KPU Kabupaten Bekasi harus berada dalam satu garis komando. Terlebih dahulu dalam tindakan yang berkenaan dengan hukum di lapangan.

“Jika ada sesuatu hal fakta di lapangan tak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami, maka KPU RI memerintahkan kepada kita semua untuk tidak melakukan penafsiran hukum atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri,” jelasnya.

Dia meminta jika hal tersebut terjadi, harus ada komunikasi dan koordinasi secara berjenjang di tingkatan penyelenggara.

“PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten Bekasi, ke Provinsi dan seterusnya,” pungkasnya.

Dalam acara yang dihadiri jajaran Forkopimda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengharapkan anggota PPS yang tegas untuk konsisten pada sumpah janji yang diucapkan.

Karena itu dia menginginkan Pemkab dan KPU Kabupaten Bekasi melakukan langkah mitigasi dengan analisis dan simulasi untuk mencegah terjadinya kembali hal demikian.

“Saya tadi cek tahun lalu di Tambun Selatan ada satu desa yang jumlah KPPS-nya sampai 250 orang, itu jumlah yang besar sekali, pasti jadi beban, di tingkat PPS. Nah ini dengan KPU akan kita lakukan analisis dan simulasi agar tidak terjadi seperti yang dialami di tahun 2019,” terang Dani usai acara.

Dengan melakukan langkah pencegahan jelasnya, akan mampu mengurangi beban yang dijalankan para petugas PPS.

“Beban yang cukup berat ini bisa kita lakukan mitigasi, sehingga nanti kelancaran dan keselamatan dari petugas tetap menjadi utama,” Pungkasnya.

(Erv)