Home Blog Page 247

Di Kabupaten Bekasi, Rumah Warga Roboh Usai Diterpa Angin Kencang

0

Di Kabupaten Bekasi, Rumah Warga Roboh Usai Diterpa Angin Kencang

GUE JABAR I KABUPATEN BEKASI – Angin kencang yang terjadi pada hari Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 14.15 WIB, membuat satu rumah warga di Kampung Cikarang Tekel RT 003 RW 002 Desa Jayamulya,Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi, mengalami kerusakan. Atap rumah terbang diterpa angin kencang.

Ukun (55) mengatakan rumahnya mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap.

“Anginnya kencang sekali, atap kami rusak,” kata dia, kepada awak media Beksi Indonesia News.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan,saat diminta keterangan membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, tadi ada rumah warga saya yang atapnya rusak saat angin kencang, laporan baru ada satu rumah, saya belum mendapatkan laporan lagi apakah masih ada rumah yang mengalami hal yang sama,” ujar Kepala Desa Jayamulya.

Musibah yang dialami oleh Bapak Ukun tersebut mendapatkan perhatian dari Forkopimcam Serang Baru.

Camat Serang Baru, Martono, Ketua IPSM Kecamatan Serang Baru, Suryadi, SE, Kepala Trantib Kecamatan Serang Baru,Jauhari dan Babinsa Desa Jayamulya,Serda Tumino, nampak hadir ke lokasi tersebut.

“In sya Allah, apa yang bisa kita bantu ya kita bantu untuk bapak Ukun ini.” pungkas Asep selaku Kepala Desa Jayamulya.

(Wati)

SMSI Pusat Meminta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

0
SS Rekaman CCTV

SMSI Pusat Meminta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

GUE JABAR | JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang
suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.

(***)

Motor Raib Di Parikiran Pasar dan Terekam CCTV, Pedagang Nasi Uduk Lapor Polisi

0

Motor Raib Di Parikiran Pasar dan Terekam CCTV, Pedagang Nasi Uduk Lapor Polisi

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Seorang pedagang Nasi uduk, harus meradang, lantaran sepeda motor yang di parkir nya, hilang di curi orang. Hal tersebut terjadi dialami pasangan suami istri, Wiwi Wahidah Putri, dan Ahmad Fuadi, sepeda motornya hilang saat terparkir di pasar Central Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 12 Januari 2022.

“Motor saya tinggal sekitar 15 menit, dan hilang, padahal tiket parkir dan kunci motor ada, saya meminta pertanggung jawaban pihak pengelola parkir pasar Central Lippo Cikarang. Karena saya parkir secara resmi diarea parkir,” tegas dia pada awak media di lokasi kejadian, Kamis (03/03/2022).

Korban juga mengaku kecewa dengan sistem pelayanan parkir , terlihat dari rekaman CCTV, seorang pelaku dengan bebasnya keluar membawa sepeda motor hasil curian melintasi pintu loket pemeriksaan karcis tersebut.

“Kami berhak mendapatkan pelayanan dan keamanan yang baik, karena kami parkir disitu berbayar dan jelas ada karcis retribusinya. Dengan kejadian ini saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cikarang Selatan.

Perlu diketahui dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja, Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir

Pada umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraannya.

Jadi, pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena  kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

Sedangkan pada saat dihubungi melalui telepon selular hingga saat ini pihak pengelola SKY Parkir belum bisa memberikan penjelasan terhadap awak media, terkait kasus kehilangan motor konsumennya.

(Sofyan)

Pengamen Cilik Makin Marak di Kabupaten Bekasi, Satpol PP Harus Ambil Tindakan

0
Pengamen Cilik Jl.RE Martadinata/Simpang SGC

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Dimasa Pandemi dan dilaksanakan pendidikan secara Daring/Online kini makin marak pengamen cilik di setiap lampu merah seputaran Kabupaten Bekasi.

Yang menjadi perhatian tidak hanya menjadi pengamen banyak juga anak kecil yang menjadi pengemis disetiap keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pasar kaget serta pasar malam yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat pengguna jalan saat dimintai tanggapanya terkait maraknya pengamen cilik bahwa selain mengganggu juga kasihan karena anak seusia itu tugasnya hanya belajar bukan untuk mencari uang, dan ini sudah menjadi eksploitasi anak.

”Terganggu nya ada mas karena terkadang menghalangi jalan, tapi kita juga kasihan juga mas karena cuaca panas maupun hujan mereka harus ada di jalanan mencari uang, dengan usia seperti itu tigas mereka harusnya belajar bukan untuk mencari uang apalagi dengan cara seperti itu, dan menurut saya ini sudah menjadi eksploitasi anak,” Ucap pengguna jalan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Seharusnya dengan maraknya pengamen cilik dan juga pengemis yang ada di setiap keramaian dan lampu merah seperti di Simpang SGC Jalan RE.Martadinata ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi salah satunya Dinas Satpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Bekasi.

Terkait gelandangan dan pengemis sendiri sebenarnya sudah dilakukan pengesahan tentang Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No 30 Tahun 2013 yang disahkan pada Tahun 2020 pada Bab V Pasal 12 yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau anak jalanan gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, menganen atau menggelandang ditempat umum dan jalanan

(2) Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan mengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu di tempat umum dan jalanan yang dapat mengancam keselatanya, keamanan dan kelancaran pengguna fasilitas umum

Berdasarkan Perda diatas seharusnya Satpol PP sudah melakukan tindakan dan lakukan penegakan.

Saat dikonfirmasi terkait maraknya Gepeng dan pengamen cilik Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Bapak Deni mengatakan bahwa akan mengagendakan kegiatan penegakan perda dan akan menyusuri jalan jalan di Kabupaten Bekasi.

”Waktu itu kita sudah lakukan penindakan dan sekarang menurut laporan sudah marak lagi dan akan kita agendakan untuk melakukan penindakan atau merazia gepeng di Kabupaten Bekasi,” Ucapnya saat dikonfirmasi guejabar.com di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.

(Red)

Pemdes Karangsari Gelar Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster Serta Lakukan Peninjauan Pembagian Bansos BPNT

0

Pemdes Karangsari Gelar Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster Serta Lakukan Peninjauan Pembagian Bansos BPNT

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi — Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Tahap I di tahun 2022 adalah sebagai Bantuan Sosial terdampak Covid-19, salah satu program dari kementerian Sosial kembali didistribusikan di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kamis 03/03/2022.

Untuk menghidari kerumunan masyarakat, pelaksanaan penyaluran BPNT ini, Pembagian dilakukan per-Dusun dengan waktu yang berbeda pula. Untuk Dusun 1 dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dan dilanjutkan dengan dusun lainya yaitu Dusun 2 dan Dusun 3

Selain pelaksanaan penyerahan bantuan pemerintah (BPNT), Pemdes Karangsari juga laksanakan kegiatan vaksin dosis kedua dan booster yang bersamaan di Kantor Desa.

Kades Karangsari Umbara (Bao) meminta kepada para aparatur Desa untuk ikut serta membantu dan mengawasi agar penyaluran BPNT Kemensos ini berjalan lancar dan sesuai protokol kesehatan.

Adapun kelengkapan yang harus dibawa KPM adalah KK dan KTP ( Asli dan foto copy) juga mencatat nomor Hp yang Aktif.

Lanjut Kades, kami juga meminta kepada para petugas, agar bisa mengatur warga penerima, sehingga pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, lancar dan tetap menjalankan prokes dengan baik,” terangnya.

Umbara berharap, bantuan sosial tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 yang ada sampai hari ini.

“Kami berharap, masyarakat agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, karena memang tidak semua orang mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

“Alhamdulillah kedua acara ini berjalan lancar baik pembagian BPNT ataupun Vaksinasi,” Tutupnya.

(Redaksi)

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Dapat Minyak Goreng Murah Yang Diselenggarakan Alhidayah DPP Partai Golkar

0

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Dapat Minyak Goreng Murah Yang Diselenggarakan Alhidayah DPP Partai Golkar

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Melonjaknya berbagai bahan pokok memberatkan warga khususnya para ibu rumah tangga yang harus memutar otak untuk meminimalisir pengeluaran untuk kebutuhan bahan pokok.

Harga yang melonjak diantaranya minyak goreng di mana harga bahan pokok tersebut mengalami lonjakan kenaikan mencapai seratus persen,guna meringankan beban warga masyarakat,pengurus Alhidayah Dewan Pimpinan Pusat partai golkar melakukan kegiatan sosial dengan menjual minyak goreng murah pada ribuan masyarakat.

Bertempat di perumahan Vila mutiara gading satu dan Perumahan puri harapan Desa setia asih kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi Jawa barat,pengurus Alhidayah DPP partai Golkar Siti Qomariyah,memimpin langsung pendistribusian minyak goreng pada ribuan warga di dua tempat tersebut.

Di hadapan ribuan warga pengurus Alhidayah dewan pimpinan pusat partai Golkar bidang sosial dan kesehatan siti Qomariyah,mengaku sangat prihatin dengan kondisi naiknya beberapa harga pokok belakangan ini,dengan menggandeng kementrian perekonomian Erlangga Hertanto yang juga ketua umum DPP partai Golkar, berinisiasi membuka dan menggelar pasar murah dengan menjual minyak goreng di bawah harga pasaran.

“hari ini ada dua tempat pengurus Alhidayah DPP partai Golkar menggelar pasar murah dengan menjual minyak goreng kemasan dua liter dengan harga di bawah pasaran” ucap Siti Qomariyah yang merupakan pengurus alhidayah bidang sosial dan kesehatan.

“di dua tempat tersebut sebanyak 1500 minyak goreng kami jual murah dengan harapan dapat meringankan beban warga khususnya para ibu rumah tangga yang saat ini di buat pusing dengan kenaikan berbagai harga bahan pokok”ucap Qomariyah.

Pengurus alhidayah bidang sosial dan kesehatan Siti Qomariyah juga berharap apa yang di lakukan dapat bermanfaat bagi warga masyarakat yang berada di kabupaten Bekasi.

“rencana aksi serupa akan kami lakukan di beberapa wilayah di kabupaten Bekasi, saya pribadi juga sangat berterima kasih dengan bapak menteri perekonomian Erlangga Hertanto yang mesuport dan mendukung aksi yang kami lakukan pada warga kabupaten Bekasi” tandes Siti Komariyah.


(ASP)

Plt. Sekjen Kemendagri Ajak Pegawai DKPP Cintai Pekerjaan sebagai ASN

0

Plt. Sekjen Kemendagri Ajak Pegawai DKPP Cintai Pekerjaan sebagai ASN

GUE JABAR | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengajak para pegawai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mencintai pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, para pegawai DKPP patut berbangga karena mendapat kesempatan melayani lembaga terhormat seperti DKPP. Pasalnya, lembaga itu berperan mengawal dan menjaga agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sesuai aturan dalam menegakkan demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber pada Rapat Internalisasi Nilai BerAKHLAK dalam Penguatan Kode Etik Pegawai di Lingkungan DKPP, yang berlangsung secara luring dan daring di Kantor DKPP, Rabu (2/3/2022). BerAKHLAK merupakan core values ASN dengan makna Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Kecintaan itu, kata Suhajar, perlu ditumbuhkan. Ia meyakini, orang-orang yang telah memilih ASN sebagai profesi dapat teguh pada pilihannya.

“Kalau kau telah memilih sebagai pegawai negeri, cintailah pegawai negeri apa adanya,” kata Suhajar.

Selain itu, Suhajar mengaku telah melakukan survei kepada para ASN di lingkungan Kemendagri mengenai alasan mereka menjadi ASN. Sebagian besar responden menjawab, mereka ingin berkontribusi terhadap negara seperti memperbaiki pelayanan masyarakat.

Namun ada juga beberapa responden yang memberi alasan kurang bagus untuk mendukung produktivitas kinerja. Misalnya ada yang menganggap profesi ASN memiliki beban kerja yang rendah, dan ada pula yang hanya mengharapkan gaji. Anggapan tersebut, kata Suhajar, perlu diluruskan agar dapat menunjang kinerja para ASN.

“Berarti memang ada di antara kita yang belum sepenuh hatinya menjadi pegawai negeri seperti mencintai dirinya sendiri. (Padahal) negara ini berharap banyak dengan kita semua, berharap kita ini menjadi pegawai kelas dunia di tahun 2024,” terang Suhajar.

Puspen Kemendagri

(Redaksi)

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, FMB9 Gelar Dialog Bertema “Sinergi Sukseskan Presidensi G20” Secara Virtual

0

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, FMB9 Gelar Dialog Bertema “Sinergi Sukseskan Presidensi G20” Secara Virtual

GUE JABAR | Jakarta — FMB9 – Kota Solo Jawa Tengah dipersiapkan menjadi tuan rumah untuk Trade Industry and Investment Working Group (TIIWG) G20 yang akan digelar akhir bulan Maret 2022 ini. Kota Batik ini ditunjuk menjadi salah satu tuan rumah, selain di Bali dan Yogyakarta.

“Solo merupakan kota yang mengedepankan prinsip investasi dan pembangunan berkelanjutan. Ini akan berdampak besar bagi pemerintah kota maupun masyarakat. Termasuk UMKM yang rencananya akan difasilitasi untuk melakukan showcase. Nantinya para delegasi yang hadir bisa melihat beragam produk UMKM di Kota Solo tersebut, “ Papar Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BPKM, Fajar Usman, dalam diskusi daring bertema “Sinergi Sukseskan Agenda Presidensi G20” yang digelar Forum Merdeka Barat pada Rabu(2/3/2022).

Fajar menyebut, manfaat secara langsung maupun tidak langsung, dampak pertemuan TIIWG bagi kota Solo dan masyarakatnya akan sangat terasa.

“Saya kira multiplier effect-nya juga besar, apalagi nanti ada kehadiran delegasi dalam berbagai pertemuan tersebut, sebagai rangkaian dari Working Group. Akan ada juga berbagai event yang sifatnya pameran, ada semacam kunjungan beberapa tempat wisata, dan tempat yang jadi ciri karakteristik kota Solo,” terang dia.

Kemudian, untuk kementerian Investasi akan ada investment forum dan bisnis forum dan melibatkan swasta. Diharapkan akan menarik investasi yang cukup besar terutama dari anggota G20.

Dalam pergelaran perdana di Kota Solo, Forum ini akan membahas mengenai investasi berkelanjutan guna menyambut berbagai tantangan global.

Penyelenggaraanya nanti akan melibatkan tiga kementerian dan akan berlangsung sebanyak empat kali pertemuan yang diakhiri dengan pertemuan tingkat menteri.

Dua pertemuan TIIWG G20 ini akan digelar di Kota Solo yang diklaim sama- sama memberikan perhatian terhadap investasi berkelanjutan di kota kelahiran Presiden Joko Widodo tersebut.

“Kami lihat kota Solo juga merupakan salah satu kota yang mengedepankan prinsip kota berkelanjutan, ini sejalan dengan misi kami mendorong investasi berkelanjutan, di kota Solo. Tepatnya melalui pusat unggulan Iptek UNK itu jadi pusat pengembangan baterai lithium yang akan mendukung terbangunnya ekosistem yang berkelanjutan,” papar Fajar Usman.

Atas dasar itu, menurut Fajar, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memilih kota Solo sebagai lokasi pelaksanaan TIIWG G20. Pertemuan pertama akan digelar pada 29- 30 Maret 2022, kemudian pertemuan kedua di Kota Solo akan digelar 7-8 Juni 2022.

Sementara pertemuan ketiga TIIWG akan dilakukan di Labuan Bajo ada 19-20 September 2022, serta puncaknya pertemuan TIIWG tingkat menteri akan dilakukan pada 21-23 September di Labuan Bajo.

“Ya kehadiran untuk pertemuan pertama ini di akhir Maret kita akan lakukan hybrid jadi tidak semua delegasi akan hadir fisik, tapi kami sudah siapkan untuk delegasi yang hadir fisik juga memungkinkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Fajar Usman menjelaskan alasan pemilihan Kota Solo sebagai tuan rumah. Menurutnya, isu yang dititikberatkan dalam TIIWG ini adalah terkait pembangunan berkelanjutan atau SDGs.

“Isu prioritas yang dibawa oleh TIIWG ini adalah pembangunan berkelanjutan. Kami melihat Kota Solo merupakan salah satu kota yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutkan,” pungkasnya.

“Sehingga ini sejalan dengan apa yang menjadi misi kami yaitu mendorong dilaksanakannya investasi yang berkelanjutan. Salah satunya di Kota Solo yang menjadi pusat pengembangan bateri lithium yang akan mendukung terbangunnya ekosistem berkelanjutan,” tambahnya.

Salah satu rangkaian kegiatan Presidensi Group of Twenty atau G20 2022 adalah pertemuan kelompok TIIWG. Pertemuan Ini merupakan salah satu dari 13 kelompok kerja yang menjadi bagian dari jalur Sherpa.
Pada G20 TIIWG ini, Indonesia akan menitikberatkan pada pentingnya perdagangan internasional, industri, dan investasi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.

Mengenai kesiapan, Fajar Usman,mengatakan, pihaknya berbagi tugas dengan berbagai kementerian yang terlibat. Untuk pertemuan pertama, katanya, Kementerian Perindustrian menjadi tuan rumah.

“Sementera pertemuan kedua pada bulan Juni, Kementerian Penanaman Modal dan Investasi menjadi tuan rumah dan pertemuan ketiga sekaligus pertemuan tingkat menterinya Kementerian Perdagangan yang jadi tuan rumah,” imbuhnya.

Ketiga kementerian, Fajar mengakui, telah berupaya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan baik dari sisi penyelenggaraan maupun substansi dari isu-isu yang akan dibahas dalam berbagai pertemuan TIIWG tersebut.

Pertemuan ini akan diikuti oleh 156 delegasi yang berasal dari 39 entitas, 20 negara anggota G20, 6 negara undangan dan 10 organisasi internasional.
Kegiatan FMB9 jugabisa diikuti secara langsung diFMB9ID_(Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).

(Redaksi)

Menaker Akhirnya Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dan Kembalikan Proses Pencairan JHT Ke Aturan Lama

0

Menaker Akhirnya Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dan Kembalikan Proses Pencairan JHT Ke Aturan Lama

GUE JABAR | Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3/2022).

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida.

Ia menambahkan beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK

Artikel CNN INDONESIA

(mrh/agt/cnnindonesia)

Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda

0

Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Gerakan ini terus diperkuat usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022 lalu.

Untuk mengulas dan menyosialisasikan SEB tersebut lebih dalam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Rabu (2/3/2022).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, SEB bertujuan untuk mendorong produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif dan efisien.

“Tentu surat edaran ini akan bisa terlaksana apabila kita semua memahami bagaimana isi surat edaran ini. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah. Kemudian OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran,” katanya.

Sementara itu, selaku keynote speaker Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan, pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Kemendagri sangat mengapresiasi kebijakan dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu.

“Pemerintah berharap kita semua bahu-membahu dari pusat sampai daerah agar 40 persen potensi pengadaan barang dan jasa itu kita dorong untuk mengupayakan dan memberdayakan produk-produk dalam negeri, yang tentunya penyedianya adalah kawan-kawan kita yang bergerak di UMKM maupun koperasi,” tuturnya.

Suhajar melanjutkan, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar kurang lebih Rp 1.040 triliun, sekitar 52 persen di antaranya digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Dari angka yang besar tersebut, pemerintah mendorong potensi pengadaan barang/jasa diarahkan minimal 40 persen untuk produk-produk dalam negeri. Harapannya, upaya itu akan menggerakkan serta menumbuhkembangkan koperasi dan UMKM di seluruh penjuru tanah air.

“Kepala daerah agar berpihak kepada rakyat yang banyak, rakyat yang banyak itu ada di UMKM ini di antaranya. Jadi kalau 50 persen lebih dari 1.040 triliun lebih APBD provinsi, kabupaten/kota, itu untuk pengadaan barang dan jasa. Dan 40 persen di antaranya kita dapat arahkan untuk kawan-kawan kita yang berada pada sektor koperasi, UMKM yang mengolah produk dalam negeri,” tandasnya.

Webinar ini dihadiri oleh berbagai narasumber kompeten, yaitu Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Hermin Esti Setyowati; Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut Kementerian Perindustrian Dini Hanggandari; Analis Kebijakan Madya/Koordinator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) AL Sihombing; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang; dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Puspen Kemendagri