Home Blog Page 268

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pemerataan Kualitas SPM Bidang Kesehatan

0

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pemerataan Kualitas SPM Bidang Kesehatan

GUE JABAR | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan peningkatan dan pemerataan kualitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, karena hal itu mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad dalam Seminar Lokakarya (SEMILOKA) Nasional Akuntabilitas Kinerja Pembangunan Kesehatan di Daerah secara daring, Rabu (30/3/2022).

“Mengingat urgensinya akses kepada layanan dan fasilitas kesehatan adalah sesuatu yang harus bisa dipenuhi dengan baik oleh pemerintah daerah,” tambah La Ode.

Lebih lengkap tentang apa saja ruang lingkup SPM Bidang Kesehatan, ia menjelaskan beberapa hal antara lain mencakup standar jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan, standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan, serta petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar tersebut.

La Ode menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Kesehatan merupakan bagian dari Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar.

“Kendala selama ini di daerah dalam urusan kesehatan diantaranya: sumber daya kesehatan terbatas dan kurang memadai dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), kurangnya tenaga Kesehatan terlatih di tingkat Puskesmas, kondisi pandemi covid menyebabkan kegiatan tatap muka pelayanan Kesehatan tidak dapat dilakukan,” urainya.

Kemudian, lanjut La Ode, adanya keterbatasan jumlah dokter dan spesialis dalam pelayanan kesehatan, kemudian aksesibilitas unit kesehatan belum sebanding dengan luas wilayah.

La Ode juga menyampaikan, pembangunan SDM Bidang Kesehatan mengalami perbaikan signifikan ditandai dengan peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH). Namun dikatakan dia, beberapa capaian indikator kesehatan Indonesia masih rendah. Kondisi ini dikatakan La Ode berpengaruh pada kualitas & produktivitas SDM dalam jangka lanjang.

“Sejumlah isu terkait pembangunan SDM bidang kesehatan, diantaranya: sebanyak 3 dari 10 anak Balita menderita stunting (UNICEF, WHO, 2016), kemudian ada sebanyak 305 Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup (SUPAS, 2915), selain itu sebanyak 24 Kematian bayi per-1000 kelahiran hidup (SDKI, 2017), ada 23 dari 100 remaja laki-laki usia13-15 merokok (WHO, 2018) dan ada sebanyak 26 dari 100 kematian penduduk usia 30-70 tahun disebabkan 4 penyakit tidak menular: Kanker, Diabetes, Kardiovaskular (CDV), pernapasan kronis (CRD) berdasar data World Development Indicators tahun 2016,” urainya.

Di sisi lain Laode menekankan, untuk pengalokasian anggaran kesehatan Pemda telah diatur berdasarkan Pasal 171 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009, dimana besaran Anggaran Kesehatan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji.

“Kita tentu berpijak pada salah satu arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yaitu Peningkatan kualitas SDM Kesehatan dan pendidikan, sejalan dengan tema RKP 2023 yaitu ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’,” demikian La Ode.

Sukses Gelar Pelantikan Pengurus DPD Kabupaten Bekasi, Pembubaran Panitia Diisi Wejangan Ketua Umum IWO Indonesia dan Sahur Bersama

0

Sukses Gelar Pelantikan Pengurus DPD Kabupaten Bekasi, Pembubaran Panitia Diisi Wejangan Ketua Umum IWO Indonesia dan Sahur Bersama

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Panitia pelaksanaan deklarasi sekaligus pelantikan Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2022-2025 lakukan pembubaran panitia di kawasan wisara Sariater Subang sekaligus melakukan sahur bersama pada puasa pertama di bulan Ramadhan, Sabtu 02/04/2022.

Pembubaran panitia tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IWO Indonesia NR.Icang Rahardia, SH.,MH, Perwakilan IWO DPW Jabar, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi sekaligus Dewan Pembina DPD Iwo Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Doni Ardon, Ketua DPD Kabupaten Bekasi Suryo Sudarmo, Sekjen DPD H.Nurhasan, SH.,MH dan seluruh jajaran pengurus IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi.

Dalam acara pembubaran panitia tersebut Ketua Umum IWO Indonesia memberikan beberapa mandat dan terkait pergerakan dan memberikan arahan untuk perjalanan IWO Indonesia kedepan.

NR.Icang Rahardian, SH.,MH selaku Ketua Umum IWO Indonesia mengatakan bahwa perjalanan IWO Indonesia selama 5 Tahun dan merasa bangga dengan acara yang berlangsung begitu hebat dan sangat meriah yang diselenggarakan oleh panitia deklarasi sekaligus pelantikan ketua dan jajaran pengurus IWO Indonesia masa jabatan 2022-2025.

“Saya merasa bangga dan ucapkan terima kasih kepada seluruh yang terlibat yang sudah dapat menyelenggarakan acara yang begitu hebat dan sangat meriah ini, dan saya sangat mengapresiasi atas kegigihan dan konsistensi dari Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Suryo Sudarmo karena selama ini terus menggaungkan nama IWO Indonesia,” Ucap Ketua Umum IWO Indonesia NR.Icang Rahardian, SH.,MH.

Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi H.Nurhasan, SH.,MH juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh panitia dan pengurus yang sudah bekerja keras untuk mensukseskan acara tersebut dan juga terima kasih atas dukungan dari Ketua SMSI yang juga sudah membantu terkait tempat penyelenggaraan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan juga kepada ketua SMSI Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Dewan Pembina yang sudah bersinergi sehingga acara tersebut berjalan dengan lancar dan meriah,” Ucap Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi.

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Suryo Sudarmo mengatakan bahwa IWO Indonesia ini bukan hanya perkumpulan wartawan dimana kedepanya akan berusaha menggali potensi terkait kerjasama dengan perusahaan perushaan dan akan meningkatkan SDM dan kualitas para jurnalis.

“IWO Indonesia bukan hanya sebatas wartawan kita juga akan melakukan sinergitas dengan perusahaan dan juga akan melakukan peningkatan SDM serta kualitas jurnalis yang tergabung di IWO Indonesia,” Kata Suryo Sudarmo.

Ditempat yang sama Doni Ardon selaku Dewan Pembina memberikan pandangan kedepan untuk organisasi IWO Indonesia dan sangat mendukung sejak awal IWO Indonesia akan menggelar deklarasi karena sangat berkompeten dan sangat terlihat profesional.

“Saya sangat mendukung sejak awal akan diadakanya dekladasi dan pelantikan pengurus IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan siap bersinergi karena sangat profesional dan sangat berkompeten,” Ucap Doni Ardon.

“SMSI Kabupaten Bekasi sangat mendukung hadirnya IWO Indonesia dan sangat siap bersinergi,” Tuturnya.

(Redaksi)

Satu Kepala RS dan 17 Kapus di Kabupaten Bekasi, Harusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Satu Kepala RS dan 17 Kapus di Kabupaten Bekasi, Harusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Menurut Kejati dalam konpresi persnya, mengungkapkan Alasan RS-Puskesmas Bekasi Beri Duit ke Auditor BPK pada

Bahwa Barang bukti tumpukan uang Rp 350 juta hasil pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai BPK RI Kanwil Jabar Bandung – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AMR menerima uang hingga Rp 351 juta, usai memeras RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Pertanyaan sederhana timbul dari Sekertaris IWO INDOESIA DPD Kabupaten Bekasi H.Nurhasan SH.,MH, kenapa RS dan 17 Puskesmas mau menyerahkan uang pada Auditor BPK.

Masih menurut Sekertaris IWO INDONESIA H.Nurhasan SH MH, “Jadi prinsipnya begini, faktanya adalah oknum Kepala RS dan oknum Kepala 17 Puskesmas telah melakukan tindak pidana karena oknum Kepala RS dan oknum Kepala 17 Puskesmas telah memberikan uang kepada oknum Auditor BPK yang terjaring OTT oleh Kejari Kabupaten Bekasi,” ucap Sekertaris IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi.

Sedangkan Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, pada Sabtu (2/4/2022). Bahwa RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi memberikan uang karena ketakutan, Mustahill kata H.Nurhasan (dengan nada geram) “masa RS dan 17 Puskesmas Ketakutan, kalau mereka tidak berbuat salah untuk apa takut dengan oknum BPK,”.

Dalam Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawabarat menjelaskan bahwa, AMR meggunakan modus (temuan) penyimpangan anggaran pada rumah sakit dan puskesmas. Dia melakukan negosiasi dengan dalih temuan akan diungkap namun bisa selesai asal memberi upeti.

Kata Asep Adapun nominal yang ditetapkan oleh auditor tersebut beragam. Untuk level rumah sakit uang yang diminta mencapai Rp 500 juta namun RS hanya sanggup memberi Rp 100 juta. Pun dengan Puskesmas yang diminta masing-masing Rp 20 juta dan hanya mampu setengahnya.

Masih Menurut Asep, ada hal yang bikin ironi, Pasalnya, untuk memberi uang ke auditor BPK Jabar ini, salah satu staf dari rumah sakit terpaksa harus meminjam uang ke bank.

“Sehingga kemudian pinjam untuk memenuhi permintaan si oknum yang bersangkutan,” kata Asep.

Asep memastikan kasus ini tak akan berhenti di penangkapan. Pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk ke sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka. semestinya F dan Oknum Kepala RS dan Oknum Kepala 17 Puskesmas di jadikan Tersangaka, karena hal tersebut adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang di atur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

(Team dan Redaksi)

Tokoh Nasional Rizal Ramli dan Sekretaris Executive APINDO Kabupaten Bekasi Hadiri Pelantikan IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi

0

Tokoh Nasional Rizal Ramli dan Sekretaris Executive APINDO Kabupaten Bekasi Hadiri Pelantikan IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Seorang mantan tokoh mahasiswa, pakar ekonomi dan politikus Indonesia, Dr. Ir. Rizal Ramli. M.A menghadiri pelantikan IWO Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi di Graha Pariwisata Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kehadiran Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) tersebut atas undangan Wasekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Mohammad Cahyadi (Cupank).

Dalam amanahnya di pelantikan tersebut, Rizal Ramli mengatakan “Kabupaten Bekasi merupakan daerah majemuk, kota Industri yang pemuda-pemudinya memiliki kreatifitas tinggi. Kabupaten Bekasi merupakan Melting Pot atau kuali peleburan untuk masyarakat heterogen, elemen yang berbeda ‘melebur menjadi satu’ sebagai suatu kesamaan budaya yang harmonis. Saya sangat berharap dengan dilantiknya pengurus IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi mampu menjalin sinergitas dengan ribuan perusahaan yang ada disini, terlebih di hari ini juga hadir Sekretaris Executive Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten Bekasi,” jelasnya dari atas podium.

Lanjut Rizal Ramli, saya akan berusaha membantu buka jaringan kerja (network) ke beberapa perusahaan yang berada disini (Kabupaten Bekasi-red) agar dapat bersinergi dengan IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dalam berbagai sektor, terkhusus dalam hal advetising (periklanan) serta advetorial (pemberitaan). Saya merespon permintaan Wasekjen DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mohammad Cahyadi (Cupank), hal tersebut merupakan bagian keluh kesahnya menyuarakan keresahan para wartawan Kabupaten Bekasi yang jauh dari kata Sejahtera.

Dalam kesempatan yang sama, Endro Martono selaku Sekretaris Executive Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat kepada pengurus IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan berharap dapat terjalin sinergitas yang baik antar perusahaan yang tergabung di APINDO dengan insan media di Kabupaten Bekasi. Saya optimis hal tersebut dapat dicapai, keberadaan ribuan perusahaan multinasional disini sangat membutuhkan media untuk mempublish ataupun memasarkan berbagai produk demi kesejahteraan jutaan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Secepatnya kita (APINDO-red) lakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung di APINDO Kabupaten Bekasi, secepatnya pula akan kami undang para pengurus IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi yang hari ini baru dilantik untuk duduk bareng dengan kami merumuskan sinergitas dalam berbagai hal, seperti yang pernah saya utarakan ke saudara Moh. Cahyadi selaku Wasekjen IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui telepon beberapa hari lalu,” pungkas Endro Martono.

(CP/red)

Hadiri Deklarasi Pelajar, Ini Kata Kapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi

0

Hadiri Deklarasi Pelajar, Ini Kata Kapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Maraknya aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di wilayah kabupaten Bekasi,terutama di wilayah hukum Polsek serang baru Polres Metro Bekasi,Kapolsek Serang Baru berinisiatif melakukan kegiatan Deklarasi Pelajar Anti Tawuran kepada sekolah yang berada di korwil selatan,yaitu Kecamatan Serang Baru, kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cibarusah.

Kegiatan Deklarasi Pelajar Anti Tawuran tersebut di laksanakan pada hari Jum’at Pagi, (01/04/2022) di halaman Wisata Taman Buaya yang bertempat di
Jalan Raya Serang Cibarusah Kabupaten Bekasi,

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kompol Bowo Perwakilan Dari Polres Metro Bekasi,selain Kasat Binmas,kegiatan Tersebut juga dihadiri tiga Kapolsek Yaitu,Polsek Serang Baru AKP Somantri SH. Polsek Cibarusah AKP Josman Harianja SH.dan Polsek Cikarang Selatan Kompol Satirin SH.

Kegiatan Deklarasi Pelajar Anti Tawuran tersebut Di Pimpin Oleh Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kompol Bowo selaku pemimpin Upacara Deklarasi yang mewakili Kapolres Metro Bekasi,

Saat di mintai keterangan awak media Kompol Bowo menjelaskan,”Dalam kegiatan ini saya mewakili Polres Metro Bekasi menghimbau kepada seluruh adik adik pelajar semua,agar kegiatan Deklarasi anti kekerasan dan tawuran jadikan mementum untuk mendekatkan diri dan disiplin diri bukan hanya sekedar seremonial saja kegiatan ini,”ujar Bowo.

Ditempat yang sama Kapolsek Serangbaru AKP. Sumatri menjelaskan Kepolisian Polres Metro Bekasi menjelaskan, sebagai para penengak hukum kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi kita semua dengan hal yang merugikan kita semua.

Masih kata Sumatri, dengan deklarasi pelajar ini kita sama-sama memberikan rasa aman nyaman khususnya di wilayah serang baru.

“Sebenarnya wilayah Serang baru ini sebagai transit tawuran bagi pelajar yang berada di wilayah Cibarusah dan Cikarang selatan,”katanya.

(Le)

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Diamankan Ojol di Cikarang Baru Salah Satunya Residivis Dua Kali Masuk Bui

0

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Diamankan Ojol di Cikarang Baru Salah Satunya Residivis Dua Kali Masuk Bui

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Pelaku curanmor yang membawa senjata api rakitan yang videonya beredar saat ditangkap oleh pengemudi ojek online (OJOL) di wilayah Cikarang Baru, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi adalah kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor dari kelompok Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,SH.,M.Hum saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat 01/04/22.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah dua orang ID (39) dan AY (19) dan salah satunya merupakan Residivis dengan kasus yang sama yaitu ID.

Kapolres mengatakan bahwa para pelaku pada hari itu telah mencoba melakukan tindakan pencurian di tiga tempat namun yang berhasil akan dibawa bahwa motor yang terparkir di Maemie Cikarang Baru.

“Pelaku sebelumnya sudah beraksi di tiga lokasi namun gagal salah satunya di Alfamidi karena ketahuan oleh pemiliknya, dan pelaku kembali lagi berusaha mengambil motor vario di Maemie namun aksinya diketahui warga dan pelaku berhasil diamankan oleh warga,” Ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku merupakan kelompok sebrang (Lampung) dan spesialis pencuri motor (Curanmor) dan sudah melakukan aksinya dibeberapa kota salah satunya kabupaten Bekasi.

“Para pelaku adalah kelompok dari sebrang dari kelompok Lampung dan spesialis pencuri motor dan para pelaku selalu membawa senjata api rakitan dalam melancarkan aksinya,” Ungkap KBP Gidion.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 2 pucuk senjata api rakitan dengan 1 selongsong peluru, 2 buah gagang kunci T, 4 buah kunci T, 2 buah magnet, 1 kunci kontak motor, 1 tas selempang dan 2 unit handphone.

(Redaksi)

Polisi Berhaasil Ungkap Pembunuhan Mayat Dibungkus Terpal di Bekasi

0

Polisi Berhaasil Ungkap Pembunuhan Mayat Dibungkus Terpal di Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap identitas mayat yang dibungkus terpal di Kali Ulu Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan berhasil amankan pelaku 22 jam setelah penemuan mayat tersebut.

Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setyawan, S.I.K. S.H.,M.Hum yang memimpin konferensi Pers di halaman Mapolres Metro Bekasi mengungkapkan motif dan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

“Dari ditemukannya jenasah di sungai kali ulu, di kecamatan karang Bahaiga, setelah ditemukan jenasah kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan idtentitas korban berinisial K, kemudain setelah kita lakukan penelusuran ternyata terjadi pada hari minggu tanggal 27/03/2022 dini hari, dengan cara melakukan kekerasan dan tersanngka membuang korban di sungai kali ulu,” Ucap Kapolres Jumat 01/04/2022.

“Jarak antara pembuangan korban dan TKP pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih 3 km. Dan dan kita telah melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi perisitwa yang sesungguhnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial VM yang saat ini kita lakukan penahanan dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Tambahnya.

“Adapun barang bukti cara melakukan tindakan pidana pembunuhan tersebut adalah sekira tanggal 27/03/22 Pukul 01.30 WIB, jadi karena ada perselisihan antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku membanting korban melakukan kekerasan kepada korban karena panik korban tidak bergerak lagi, spontan ada niat pelaku untuk membuang jenazah di kali ulu sekira pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus terpal dan menggunakan mobil bak,” Ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan bagaimana polisi dapat mengungkap bagaimana polisi bisa mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di kali ulu tersebut.

“Penyedikan secara teori, melihat jenazah dengan model sperti itu pasti ada kedekatan antara pelaku dengan korban. Sehingga kita menelusuri jejak-jejak korban pada saat-saat dinyatakan hilang, kemudian kita temukan korban bersama dua orang itu bertemu di sebuah tempat di gudang milik tersangka, dan awalnya tidak ada niatan untuk terjadi pidana,” Terang Kapolres.

Selain menerangkan bagaimana proses pengungkapan kapolres juga menerangkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut

“Menurut keterangan tersangka dan para saksi, Mereka minum, kemudian salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, kemudian terjadi perselisihan antara VM dan K sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban, setelah di cek menurut tersangka nadi nya sudah tidak berdentut, timbul kepanikan, untuk mnyembunyikan kekerasa itu, disembunyikan dengan cara diseret kemudian pada 04.00 lebih itulah timbul niatan untuk membuang jenazah korban, tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air,” Terangnya.

“Ketika terjadi pergeseran korban pada saat korban mau dibuang itu belum meninggal,”.

“Dengan pembunuhannya tidak ada, memang peristiwa akan ada gade-gadean tetapi motifnya bukan itu, motifnya bukan pergadaian,”.

“Ya memang mereka bertiga bicara soal bisnis soal mau menggadai mobil, oret-oretan bahasa mereka, tetapi motif pembunuhannya bukan karena itu,”.

“Prinsipnya kita melakukan penyelidikan pembuktiannya adalah bukti harus lebih terang dari cahaya. Nah, keterangan tersangka dia melakukan sendiri.”.

Sebelumnya sempat beredar bahwa korban K meninggal karena diracun lalu dibuang mayatnya di kali dan kapolres menjelaskan bahwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Kalau racun dari pemeriksaan dalam sedang kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang diniah ya organ-organ dalamnya,”Ucapnya.

“Kemudian juga minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain itu juga masih kita cek laboratorium,”.

Kapolres menerangkan bahwa pihak kepolisian berhasil ungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku jenjang waktu 22 Jam setelah korban ditemukan.

“Pelaku berhasil diamankan 22 jam setelah korban ditemukan,” Terangnya.

KBP Gidion juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan membuang seorang diri, “Dia setir sendiri dari TKP pertama, pembantingan atau kekerasan itu TKP pertama, TKP kedua itu pembuangan, TKP ketiga penemuan mayat,” Ucapnya.

“Menurut keterangan pelaku bahwa mereka kenal lewat Facebook kurang lebih seminggu sebelum terjadinya pembunuhan , kalau tersangka dengan korban. Dan malam itu memang konteks pembicaraannya ya memang akan ada oret-oretan bisnis mobil,”.

Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah terpal, sebuah tambang dan beberapa lembar genteng sebagai pemberat saat korban dibuang di kali dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membuang korban.

(Redaksi)

Pelajar di Bekasi Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan

0

Pelajar di Bekasi Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pelajar dari SMK di wilayah Cibarusah, Serang Baru dan Cikarang Selatan, merasa prihatin dengan maraknya aksi pelajar tawuran di Kabupaten Bekasi. Mereka pun menggelar deklarasi anti tawuran di halaman tempat rekreasi Taman Buaya, Jl. Serang – Cibarusah, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (01/04/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Deklarasi itu dilakukan dalam aksi tanda tangan massal di atas banner putih sepanjang 5 meter, bentuk ‘Deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan’ usai membaca deklarasi yang dibacakan secara serentak oleh ratusan pelajar itu.

Deklarasi yang digelar di halaman tempat rekreasi Taman Buaya dihadiri Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya,Kompol Bowo, Kapolsek Cibarusah,AKP Josman Harianja,SH, Kapolsek Serang Baru, AKP Sumantri,SH, Kapolsek Cikarang Selatan,Kompol Satirin, SH, Kepala Desa Serang Baru, perwakilan dari guru Sekolah,tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya,Kompol Bowo, menyatakan, dengan adanya deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan ini bisa dianggap sebagai antisipasi aksi-aksi tawuran yang saat ini sedang marak terjadi, khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap agar wakil pelajar dan para guru pembimbing untuk saling mengawasi peserta didik dalam proses belajar-mengajar,juga tak kalah pentingnya adalah peran orangtua pelajar yang di rumah untuk selalu mengawasi anak -anaknya dalam pergaulan,” pungkas Kompol Bowo.

(Wati)

Lentera Bekasi Lakukan Aksi Untuk Pertanyakan Kompetensi Kepala Dinas Bina Marga

0

Lentera Bekasi Lakukan Aksi Untuk Pertanyakan Kompetensi Kepala Dinas Bina Marga

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Forum lentera kabupaten bekasi (Folenter) melakukan aksi kembali mempertanyakan kompetensi jajaran dinas bina marga untuk menjelaskan tuntutan masa aksi, Jumat 01/04/2022.

“Bukan menjustifikasi, cuma aneh aja sekian banyak pimpinan dinas, ngga bisa terima kita, cuma mempertanyakan dan bedah kajian aja”. Ucap Fauzan Al hafiz Kordinator Forum Lentera Bekasi.

Menurutnya, kajian panjang mereka harus menjadi pijakan untuk dinas binamarga, agar tidak terjadi kembali jalan yang gagal pembangunannya.

“Setelah kami lakukan penelurusan, 3 tahun terakhir ini tercatat jalan yang diadakan oleh dinas binamarga, pada prosesnya banyak yang tidak dapat di evaluasi, dari titik lokasi yang akan dilaksanakan, dari jalan yang harusnya bisa menyesuaikan kapasitas angkut, sampai pada pemenangan tender, inilah landasan yang menjadi dasar aksi kami” Lanjut Fauzan

Pada tuntutan yang sama forum lentera kabupaten bekasi (FOLENTER) menuntut kepada pihak terkait untuk segera dilangsungkan peraturan yang mesti dijalani dan segera mengklarifikasi apa apa yang menjadi tuntutan.

“Kami meminta pada kepala dinas mesti serius dalam menjalankan tanggung jawab nya serta menjawab apa yang menjadi bahan kajian kami soal peningkatan serta pemeliharaan yang sudah terjadi yang selama 3 tahun terakhir, dan kami akan mengangkat kasus ini ke 1 institusi yang lebih tinggi”. Tutup nya

(Redaksi)

Ketua BPD Bantarsari Bantah Tudingan Terkait PAW Kangkangi Perbup, Ini Penjelasannya

0

Ketua BPD Bantarsari Bantah Tudingan Terkait PAW Kangkangi Perbup, Ini Penjelasannya

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Terkait adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang dituding adanya dugaan kangkangi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dibantah Ketua BPD Bantarsari, Ibrohim.

Ia pun menjelaskan, Sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua BPD, sedangkan Ketua BPD dijabat oleh almarhum Busro Al Karim yang meninggal dunia karena sakit.

Dimana, ada salah satu media online kata Ibrohim, menyebutkan bahwa dalam proses PAW Desa Bantarsari telah mengangkangi Perbup Nomor 6 Tahun 2008 pada bagian kelima tentang “Pengisian Anggota BPD Antar Waktu” Pada pasal 19 ayat 1 dan 2.

“Tetapi maksudnya mungkin bukan tahun 2008 ya sesuai penulisan berita disalah satu media online, Maksudnya mungkin tahun 2018 (Mungkin salah ketik pemberitaannya)”, kata Ibrohim sambil tersenyum

Didalam Perbup, yang katanya kangkangi Perbup No 6 Tahun 2018 dibagian kelima pada pasal 19 Ayat 1 menyebutkan Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota BPD Nomor Urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

Sedangkan Ayat 2 menyebutkan Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Dijelaskan Ibrohim, menurutnya setelah adanya pemberitaan tersebut, ia mencoba memahami dan berpendapat bahwa hal itu apabila pada saat pemilihan BPD pada tahun 2018 lalu di wilayah atau Dusun tersebut ada nomor urut berikutnya yang tidak dapat. Yang artinya Diwilayah/Dusun tersebut ada nomor urut berikutnya secara otomatis diajukin sebagai PAW. Dibagian kelima Pasal 19 Ayat 1 saya berpendapat dan saya garis bawahi kata terkahir “Nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD”.

Perlu diketahui, bahwa pada saat pemilihan BPD Desa Bantarsari pada tahun 2018 lalu di wilayah atau Dusun III hanya 4 Orang yang mengikuti Pemilihan BPD dan secara otomatis 4 Orang (Aklamasi) tersebut duduk menjadi BPD Desa Bantarsari. Karena dari 4 Orang tersebut Ketua sebelumnya meninggal dunia maka kami mengajukan PAW dan semua berjalan sesuai aturan dan terbuka.

Jika yang dimaksud kangkangi Perbup No 6 Tahun 2018 dibagian kelima pasal 19 ayat 1 dan 2. Pertanyaan saya sederhana siapa nomor urut berikutnya? kan tidak ada nomor urut berikutnya, Apa maksudnya yang disebutkan dalam proses PAW kangkangi tersebut harus kami ambil dari wilayah lain atau Dusun lain di Desa Bantarsari nomor berikutnya? nanti salah lagi bertentangan dengan bagian lain dan pasal dalam perbup itu sendiri.

Memang, dibagian kelima pada 19 ayat 1 dan 2 hanya nomor urut saja yang disebutkan tidak dijelaskan secara rinci atau secara kausalitas. Tetapi jangan hanya melihat dibagian kelima pada pasal 19 ayat 1 dan 2 saja tapi harus juga melihat keseluruhan isi Perbup itu sendiri.

Kan dijelaskan juga kata Ibrohim, Didalam Perbup No 6 Tahun 2018 Bagian kesatu Pengisian Anggota BPD pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah. Lalu pasal 3 huruf a, Pengisian Anggota BPD, Dilakukan melalui Pengisian berdasarkan keterwakilan Wilayah.

Selanjutnya dijelaskan juga dipasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil Wilayah Dusun.

Mungkin maksud dalam pemberitaan kangkangi Pebup tersebut karena tidak diambil dari Wilayah atau Dusun lain dengan nomor urut berikutnya. Kalau itu dilakukan nanti salah lagi berbenturan dengan bagian-bagian atau pasal pasal lainnya. Makanya saya mencoba untuk memahami satu persatu.

Iapun menilai, semuanya saya pikir sudah jelas dalam aturan kalau dipahami semua. Dan proses PAW pun sesuai aturan dan dilakukan secara demokratis. Mulai dari proses pendaftaran sampai dengan 3 kali perpanjangan dan tanda tangan para tokoh, Musdes, dan lain lainnya. Dan selanjutnya kami kirimkan berkasnya kepada Camat untuk selanjutnya Camat menyampaikan kepada Bupati melalui Dinas terkait.

Buktinya, Camat Pebayuran yang ditandangani Camat Hanip (sambil memperlihatkan surat) langsung mengirimkan surat tertanggal 27 Oktober 2021 kepada Bupati perihal Permohonan Pergantian Anggota BPD Desa Bantarsari.

“Kalau kangkangi Perbup, tidak mungkin Surat Keputusan (SK) keluar. Ia pun meyakini Dinas terkait lebih dahulu kroscek dan pastinya mereka lebih memahami proses dan aturan”, jelas Ibrohim.

Dikatakan Ibrohim, diwilayah atau Dusun III saja tidak ada masalah tidak ada problem semuanya baik baik saja. Karena memang prosesnya terbuka dan ditanda tangani para tokoh dan lainya sesuai aturan.

“Jika semua aturan dan proses menurutnya, sudah kita dijalankan dengan benar masih disebut kangkangi aturan, aturan mana yang dikangkangi? lalu yang benarnya seperti apa?”, tanya Ibrohim, Kamis (31/3/2022).

Semuanya sudah sangat jelas kalau dipahami keseluruhan didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dan mengikat kepada peraturan diatasnya yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, Sekretaris Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Salip Saepuloh juga sependapat apa yang disampaikan Ketua BPD Desa Bantarsari.

“Sependapat dan sepemahamann dengan Ketua BPD Bantarsari. Artinya agar semuanya sama sama memahami satu persatu aturan tersebut, jangan hanya memahami satu bagian saja karena aturan tersebut itu bukan hanya satu bagian tetapi banyak bagian dan pasal lainnya yang perlu juga dipahami”, ujar Salip

Menurutnya, Proses PAW Desa Bantarsari sudah sesuai aturan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa dan Mengikat kepada peraturan di atasnya yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016.

(Dayat)