Home Blog Page 69

Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka Kurang dari 24 Jam

0

Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka Kurang dari 24 Jam

MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku, yang diketahui bernama W (22), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku dan korban diketahui sama-sama warga Indramayu.

“Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena cemburu. Pelaku mengaku sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

“Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, saat pelaku mengajak korban bertemu dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Cambai, Kelurahan Pakuberem, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP,” jelas Kapolres

Berbekal keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil menemukan pelaku di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Polres Majalengka mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Nul)

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Aktor Sandy Permana, Karena Sakit Hati

0

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Aktor Sandy Permana, Karena Sakit Hati

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi pembunuhan Nanang Irawan alias Gimbal terhadap korban aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2025).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan motif Nanang menusuk Sandy karena sakit hati merasa direndahkan dengan tatapan sinis dan sempat diludahi.

Pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban. Dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis. Dan, korban melakukan ataupun meludah ke arah pelaku,” kata Wira saat jumpa pers pada Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, diketahui bahwa tatapan sinis dan ludahan Sandy kepada pelaku berawal dari serangkaian cekcok. Sampai puncaknya, Nanang merasa emosi hingga menusuk korban.

Tusukan Nanang menyasar bagian perut Sandy dua kali saat berada di atas motor. Lalu, korban yang sempat memberikan perlawanan malah kembali ditusuk oleh tersangka.

“Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari kandang ayam samping rumah tersangka,” tuturnya.

Akibat luka tusukan itu, Sandy sempat berusaha melarikan diri sampai akhirnya jasadnya ditemukan terkulai lemas penuh darah di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Sandy pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi oleh tetangga sekitar. Namun, saat hendak dibawa ke rumah sakit, Sandy meninggal dunia.

Sementara itu, setelah melakukan penusukan, tersangka Nanang sempat melarikan diri ke arah Karawang sampai sempat memotong rambut gimbalnya untuk mengaburkan ciri-cirinya.

Atas tindakan pembunuhan ini, Nanang dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tim)

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polrestro Bekasi dan Polda Metro Jaya

0

Pelaku pembunuhan Sandy Permana Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polrestro Bekasi dan Polda Metro Jaya

Jakarta – Kasus pembunuhan aktor laga Sandy Permana masih terus menjadi perhatian publik. Sosok yang dikenal melalui perannya di sinetron Misteri Gunung Merapi 3 ditemukan tewas akibat luka tusukan di dekat kediamannya di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Tragedi ini memicu perhatian besar, mengingat sosok Sandy yang sudah lama berkecimpung di dunia hiburan Indonesia.

Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku bernama Nanang Irawan, yang dijuluki “Limbad” oleh warga sekitar. Pria ini dikenal tertutup dan jarang berbaur dengan masyarakat di Perumahan TNI-Polri RT 05 RW 08, tempat ia tinggal bersama keluarganya. Kejadian tragis ini mengejutkan Potret pelaku pembunuhan Sandy Permana saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa) pihak, terlebih lagi karena pelaku diduga memiliki hubungan profesional sebelumnya dengan korban sebagai kru sinetron.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan pelaku telah ditangkap.

“Iya (pelaku ditangkap),” kata Onkoseno kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Onkoseno belum merinci penangkapan pelaku. Saat ini pelaku sudah digiring ke Polda Metro Jaya.

“Otw Polda. (ditangkap penyidik) gabungan dengan Resmob Polda,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pesinetron Misteri Gunung Merapi Tewas dengan luka tusukan dibeberapa bagian tubuh.

Sandy pertama kali ditemukan pada Minggu (12/1) pukul 07.00 WIB pagi. Sandy Permana ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.

Tetangga Sandy Permana histeris saat mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Sandy Permana sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi mengungkap momen sebelum artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ ditikam hingga tewas di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sandy Permana sempat duel bareng terduga pelaku sebelum ditikam.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan diduga ada saksi yang melihat ada seorang laki-laki yang sedang berkelahi dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/1).

Namun hingga kini belum diketahui sosok pelaku yang berkelahi dengan Sandy. Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar sebelumnya mengatakan terduga pelaku penikaman Sandy diduga tetangganya sendiri.

(Tim)

Polisi Bongkar Motif Pasutri Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

0

Polisi Bongkar Motif Pasutri Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka AZR (19) dan SD (22), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak RMR 3,9 tahun korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap di daerah Kerawang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan berawal dari korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis, pada 5 Januari 2025. Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggung jawaban. 

“Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban. Ayah korban melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur roling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Kemudian tersangka SD melakukan pemukulan korban dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali.

“Sebelumnya korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” tutur Kombes Wira.

Modus tersangka kesal/emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah Minimarket, karena muntah di teras Minimarket tempat para tersangka mengemis sehari-hari.

Awal Kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka SD bersama dengan anak RMR (korban) berangkat dari tempat istirahat/tidur sehari-hari di sebuah Ruko Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat menuju ke Minimarket Tambun Selatan, Setia Darma, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk mengemis dengan cara duduk diteras Minimarket.

Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras Minimarket karena habis minum susu pemberian orang. Kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke Minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis sampai sekitar pukul 21.50 WIB, karena Minimarket tersebut akan ditutup.

“Sebelum meninggalkan Minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli Lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup,” paparnya.

Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka “apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut“ mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi.

“Setelah selesai menghirup lem Aibon/masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban,” terang Wira.

Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan), dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.

Kemudian tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah membeli minyak kayu Putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.

Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku/meninggal dunia lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka, tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban.

“Para tersangka meninggalkan ruko tersebut, melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang,” ucapnya.

Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

(Erv)

LSM GANAS Soroti Aktivitas PT CKM

0

BEKASI – Adanya pengolahan limbah Oli bekas yang berlokasi di Kp. Kalenderoak Rt 03/02 dan Kp.Karanganyar Rt 04/01 Desa Karangsari – Kecamatan Cikarang Timur menjadi sorotan dan perhatian serius Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti.

Hal ini disampaikan Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM GANAS menyampaikan, Dua gudang pengolahan limbah Oli tersebut, atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri (CKN) terkait izin usaha dan izin bangunan dan Amdalnya.

Brian juga mengatakan apalagi ini lokasinya dekat dengan persawahan (zona hijau) dan aliran sungai, yang tentunya bisa berdampak pada lingkungan, dari mulai Persawahan maupun air yang di sungai yang bisa berdampak pada masyarakat pengguna air,”ujarnya.

“Lanjut Ketua Umum DPP LSM Ganas, tentunya akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak terkait dari dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Pastinya kita juga akan menindak lanjuti dan mengambil langkah tersebut untuk melakukan kajian kajian kembali, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertindak tegas dan transparan agar tertib aturan di wilayah Kabupaten Bekasi,”tutup Brian.

“Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(Red)

Pesinetron Misteri Gunung Merapi, Tewas Dengan Luka Tusuk di Beberapa Bagian Tubuh

0

Pesinetron Misteri Gunung Merapi, Tewas Dengan Luka Tusuk di Beberapa Bagian Tubuh

Kabupaten Bekasi – Sandhy Permana ditemukan bersimbah darah setelah ditusuk didekat kediamannya di Cibarusah Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui korban Sandhy Permana adalah seorang pesinetron kolosal Misteri Gunung Merapi (Mak Lampir) yang berperan sebagai Arya Soma sekaligus wiraswasta berusia 45 tahun , meninggal di RSUD Cileungsi dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Minggu (12/01/2024) jam 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor listrik menuju danau yang terletak dekat rumahnya. Pada pukul 07.30 WIB, dan korban ditemukan berjalan menuju rumah seorang warga dengan kondisi penuh darah dan luka-luka. Korban kemudian pingsan didepan rumah Esti Rostiawati Yuliani, salah satu saksi dalam kejadian tersebut. Setelah itu, saksi lainnya Lili Abdul Gofur dan Fauzan Muslim membawa korban ke RSUD Cileungsi.

Setibanya di rumah sakit, meskipun sudah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan di kepala, leher, pipi, dan perut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Motif dari penusukan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Proses olah TKP dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cibarusah IPTU Indrari, Kanit Reskrim Cibarusah beserta anggota Reskrim Polsek Cibarusah, anggota Identifikasi Polres Metro Bekasi, anggota Piket Opsnal Polres Metro Bekasi dan anggota Piket Reskrim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif dari peristiwa ini.

“Kami akan berusaha secepatnya mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa ini,” ujar Kapolres.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi akan terus mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang ada. Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. 

(Wati)

Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Gelar Reses Bersama Kelompok Tani di Kabupaten Bekasi

0

Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Gelar Reses Bersama Kelompok Tani di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) F-PKB Syaiful Huda gelar Reses untuk mengidentifikasikan permasalahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi dapil nya yaitu dapil 7 Jawa Barat di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Minggu 12/1/2024.

Hadir dalam acara tersebut anggota DPR RI F-PKB yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Komisi V Syaiful Huda, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat F-PKB Muhammad Rochadi dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi F-PKB H.Jaya Marjaya SE.,SH.,M.Si, serta para kelompok tani dan tokoh masyarakat sedapil VI Kabupaten Bekasi.

Syaiful Huda yang merupakan wakil komisi V yang bermitra kerja meliputi kementrian pekerjaan umum, kementerian perumahan, kawasan pemukiman, kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Syaiful Huda menjelaskan dalam reses yang di gelar di desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, banyak menemukan keluhan dari para petani berkaitan dengan normalisasi sungai, serta alokasi pupuk yang belum merata sehingga berdampak kepada kesejahteraan para petani di Kabupaten Bekasi.

Syaifuk Huda Kesejahteraan petani yang sangat rendah hingga rantai distribusi hasil bumi rata – rata masalah petani ini adalah soal normalisasi sungai serta pupuk bersubsidi yang langka distribusi pupuk harusnya menjadi perhatian serius pemerintah baik pusat hingga daerah.

“Persepsi petani tahun 2025 menujukan bahwa banyak petani tergolong sebagai keluarga miskin ini menjadi masalah khusus tingginya kebutuhan masyarakat atas pangan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan petani kita tetapi petani kita masa katagori miskin berdasarkan sejumlah survai harusnya petani kita ini paling sejahtera jelasnya lebih lanjut syaiful Huda mengatakan rendahnya kesejahteraan petani ini masalah dengan kebijakan pemerintah menurut dia pemerintah harus merancang petani berbasis data yang akurat,” Katanya.

Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi F-PKB H.Jaya Marjaya, SE.,SH.,M.Si mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi memohon kepada masyarakat untuk saling membantu pemerintah daerah kabupaten bekasi untuk soal infrastuktur baik jalan, pertanian siap membantu masyarakat kabupaten bekasi agar masyarakat kabupaten bekasi lebih sejahtera.

“Kami di DPRD Kabupaten Bekasi keoas seluruh masyarakat untuk saling membantu dan terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD kita akan terus berjuang untuk masyarakat yang lebih sejahtera baik dari infrastruktur penunjang pertanian dan lainya akan kita sampaikan kepada pimpinan terkait temuan ataupun keluhan masyarakat,” Pungkasnya.

 (Tim)

Tingkatkan Keamanan Wilayah, Polsek Sukatani gelar Patroli Harkamtibmas ke titik sentra Masyarakat

0

Tingkatkan Keamanan Wilayah, Polsek Sukatani gelar Patroli Harkamtibmas ke titik sentra Masyarakat

Bekasi – Dalam rangka meningkatkan keamanan Wilayah Polsek Sukatani melaksanakan Patroli Harkamtibmas di titik sentra Ekonomi Masyarakat di Kantor Bank BRI Unit Sukatani, Sabtu (11/01/25).

Kapolsek Sukatani AKP Gianto, menyampaikan Patroli Dialogis dengan Warga, Karyawan, Security , Jukir beri himbauan Kamtibmas untuk selalu waspada terhadap situasi Keamanan di lingkungannya.

“Pantau Kegiatan Masyarakat Menjaga Harkamtibmas yang Aman. Melaksanakan Patroli secara Mobiling dan Pemantauan Situasi Kondisi Kamtibmas sepanjang jalur Patroli yang dilewati dalam rangka Antisipasi terjadinya 3C.,” kata Kapolsek.

Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama dengan Satuan Kewilayahan Maupun Instansi terkait lainnya, Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Tanggung jawabnya.

“Tujuannya adalah agar terciptanya Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sukatani yang aman dan kondusif,” tandasnya

Pemdes Karangsari bersama PT MAP RBR Terus Rutin Santuni Yatim Piatu Se-Desa Karangsari

0

Pemdes Karangsari bersama PT MAP RBR Terus Rutin Santuni Yatim Piatu Se-Desa Karangsari

KABUPATEN BEKASI – Pemdes Karangsari bersama PT. Mitra Anugerah Perkasa RBR rutin memberikan santunan anak yatim piatu se-desa Karangsari di halaman kantor desa Karangsari, Jumat 10/1/2025.

Diketahui santunan kepada yatim piatu ini biasa dilaksanakan pada hari Jumat pertama setiap bulan sebanyak 100 yatim piatu se-desa Karangsari dan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Kepala Desa Karangsari Umbara mengucapkan rasa syukurnya dan juga terima kasihnya kepada PT Mitra Anugerah Perkasa yang sudah konsisten dalam melaksanakan santunan kepada yatim piatu di desa Karangsari 

“Saya sebagai kepala desa Karangsari sangat bersyukur dan berterima kasih dimana kegiatan santunan kepada yatim piatu ini berjalan dengan baik dan konsisten dilakukan oleh PT Mitra Anugerah Perkasa RBR yang bekerja sama dengan pemerintahan desa dan ini sudah berjalan lama karena semenjak PT Mitra Anugerah Perkasa RBR berusaha di Karangsari,” Terangnya.

Masih kata Kepala Desa Karangsari Umbara juga mengatakan PT Mitra Anugerah Perkasa RBR sangat bermanfaat karena selalu bersinergi dan selalu memberikan bantuan lainya selain santunan yatim seperti kegiatan sepakbola dan juga sudah membangun rumah warga yang tidak layak huni.

“Sangat bermanfaat menurut saya karena dengan adanya perusahaan tersebut bisa bersinergi dengan pemerintah desa dan saya sangat mengapresiasi sekali karena perusahaan memegang komitmen yang baik, dengan Santunan Yatim Piatu yang setiap bulan dilaksanakan tanpa ada jeda sekali pun dan tidak pernah telat, banyak juga bantuan lainya seperti Rutilahu dan kegiatan lainnya,” Jelas Pria yang biasa disapa Lurah Bao.

Ditempat yang sama perwakilan PT Mitra Anugerah Perkasa RBR Bapak Acing mengucapkan bahwa berkat doa bersama kedepanya PT Mitra Anugerah Perkasa RBR bisa terus berkontribusi dan santunan Yatim Piatu akan terus berlanjut.

“Alhamdulillah berkat doa kita bersama kita bisa terus bekerja sama dan santunan Yatim Piatu seperti ini yang rutin kita laksanakan bisa terus berlanjut dan juga kegiatan masyarakat lainya kita akan terus berjalan,” Ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa memang di setiap tempat perusahaan bekerja selalu bersinergi dengan pemerintah desa dan lembaga yang ada di wilayah sekitarnya dan hari ini ada 1000 anak yatim yang disantuni oleh PT Mitra Anugerah Perkasa RBR setiap bulan nya.

“Kita memang selalu bersinergi dengan pemerintah desa dan lembaga yang ada di wilayah sekitar, dan ini sebagai bentuk komitmen dan kontribusi terhadap lingkungan dengan melakukan santunan anak yatim piatu setiap pada Jumat pertama setiap bulannya dan tepat hari ini ada 1000 anak yatim yang kita santuni,” Ungkapnya.

(Erv)

Pemdes Karangsari Gelar Musrenbangdes, Untuk Susun RKPDes 2026

0

Pemdes Karangsari Gelar Musrenbangdes, Untuk Susun RKPDes 2026

Kabupaten Bekasi – Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Pelaksanaan Musrembang desa (musrembangdes) Karangsari tahun 2026 diselenggarakan di Kantor Desa Karangsari dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat. Jumat (10/1/2025).

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Aris Sadikin dan jajaran dihadiri langsung Kepala Desa Tanjung Baru, Perwakilan Desa, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lainnya.

“Dasar pelaksanaan Musrembangdes dan Tata Pembangunan yang baik itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apapun yang ingin kita laksanakan pasti ada aturannya dalam undang-undang tersebut. Jadi untuk teman-teman perangkat desa perlu memahami undang-undang ini. Jangan takut untuk menggunakan dana desa, yang harus kita takut bila menyalahgunakan alokasi dana desa,” Ucap SekCam Cikarang Timur dalam sambutannya.

Selain itu, Bapak SekCam Cikarang Timur juga menghimbau agar dalam pelaksananaan musrembangdes, mempunyai konsep musyawarah yang artinya forum musrembang bersifat partisipatif dan dialogis, dimana tujuannya untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Karangsari.

Pada musrembangdes ini juga Kepala Desa Karangsari Bapak Umbara menyampaikan rencana pembangunan desa tahun anggaran 2026 Desa Karangsari agar dapat di kerjakan bersama OPD yang berkewenangan dengan tujuan paling utama untuk kesehjahteraan masyarakat Desa Karangsari.

Setelah diskusi panjang dari dan mendapatkan hasil serta solusi yang terbaik, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, dimana setelah itu juga langsung menutup acara yang di akhiri dengan doa bersama.

(Erv)