Di Tutup Permanen Jalan Umum Pemkot Bekasi Oleh Ketua Rw 06A Jaka Permai

Di Tutup Permanen Jalan Umum Pemkot Bekasi Oleh Ketua Rw 06A Jaka Permai

GUE JABAR || Bekasi Kota – Rencana pentupan akses jalan yang menghubungkan kali malang ke Komplek Jaka Permai yang berlokasi, Jl. Raya Cendana, RW 06, Kompek Jaka Permai, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Kota, ditolak keras oleh warga Kp. Pulo Gede, RW 011. Senin, 07 September 2020.

” Akses jalan tersebut sudah ada dari jaman orang tua saya dulu, jalan tersebut milik Pemerintah Kota Bekasi, bukan milik komplek Jaka Permai, jadi tidak bisa pihak RW 06, Jaka Permai menutup permanen akses jalan tersebut “. Tutur Noerhadi (Ketua RW 011).

Masih Tutur Noerhadi,” Beberapa hari yang lalu saya dipanggil oleh Ketua RW 06, yang merupakan RW di Perumahan Jaka Permai, diminta untuk menyetujui penutupan akses jalan yang menghubungkan Kali Malang dan Jalan Pemukiman penduduk, bahkan Ketua RW 06, berjanji kepada saya, kalau jalan tersebut ditutup secara permanen, Ketua RW 06 akan membangun 2 lantai Sekretariat RW 011, dan 1 unit mobil ambulance, tepat di akses pintu yang akan ditutup permanen “.

” Awalnya memang kita setuju akses jalan itu ditutup sementara karena menjaga penyebaran virus COVID-19, tapi itu hanya sementara di masa pandemi COVID-19, tapi lama-lama pihak RW 06 meminta kita untuk menyetujui penututupan permanen akses jalan tersebut dengan alasan warga RW 06 yang meminta, demi kenyamanan dan keamanan penghuni komplek “. Tambah Noerhadi

” Ketua RW 06 pun menerangkan bahwa seluruh warga sudah setuju dengan penutupan permanen akses jalan tersebut, termasuk Yayasan Al Azhar yang memang terletak diwilayah RW kami (06 dan 011), setelah saya cari informasi ternyata sebagian warga Perumahan Jaka Permai sendiri tidak setuju akses jalan tersebut ditutup permanen, bahkan pihak Yayasan Al Azhar sendiri tidak tahu bahwa jalan tersebut akan ditutup permanen, bahkan jika itu terjadi pihak Al Azhar pun menolak “. Lanjut Noerhadi

” Jelas-jelas jalan itu jalan milik Pemerintah Kota Bekasi, dan jalan itu menjadi jalan umum yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi untuk akses dari pemukiman warga menuju Jl. Raya Kali Malang, Kami bersama warga akan menolak rencana penutupan permanen jalan tersebut, karena menurut kami itu salah satu pelanggaran hukum dan besok Selasa, 08 September 2020, kami warga akan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan untuk rencana penutupan permanen akses jalan tersebut “. Tutup Noerhadi

Saat di hubungi awak media melalui via telepon, Edi Djunaedi (Lurah Jaka Sampurna) menerangkan, “Jalan tersebut tidak bisa ditutup begitu saja, harus melalui proses yang panjang, harus dilihat dampaknya dan harus melalui instansi Pemerintah terkait terutama bagian aset Pemerintah Kota Bekasi, karena akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Bekasi “.
(Lman).