Lahan Di Jalan Raya Pilar Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Dieksekusi.

Lahan Di Jalan Raya Pilar Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Dieksekusi.

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Sebidang lahan di Kampung Sukamantri Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi di eksekusi sesuai no penetapan Pengadilan Negeri Cikarang no 22/Eks/2020/PN.Ckr.

Dalam eksekusi lahan seluas 8.179m2 ini setelah proses lelang dimenangkan oleh Tjiang Stanley di salah satu Bank dan melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk melakukan eksekusi melalui Kantor Advokad A.Andhika, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Eksekusi pun tidak ada perlawanan dan berjalan dengan lancar, hanya memerlukan waktu 30 menit untuk lakukan eksekusinya.

Dalam Eksekusi ini juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Team Juru sita dari PN Cikarang, dan dsaksikan oleh sebagian Aparatur kecamatan karang bahagia serta aparatur Desa Sukaraya.

Pada saat eksekusi pun terjadi kemacetan yang panjang dikarenakan banyak warga yang ingin melihat secara langsung eksekusi tersebut.

Sutrisno SH.MH selaku Juru sita mengatakan “Eksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang dan sudah dilakukan melalui surat pemberitahuan sebelumnya dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat”.pungkasnya

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles