Polsek Tambun Menangkap Empat Pelaku Pencurian Pemberataan Di Wilayah Hukum Karawang

Polsek Tambun Menangkap Empat Pelaku Pencurian Pemberataan Di Wilayah Hukum Karawang

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dilokasi, Jl. KH. Mas’hud (SKU), RT. 004, Rw. 005, Desa Tridaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sabtu,(26/09/2020).

” Pada hari Sabtu, 26 September 2020, sekira pukul 11:00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Grand Livina yang kebut-kebutan dan tabrak lari didaerah Sumber Jaya, lalu anggota piket fungsi (SPK dan Reskrim) langsung berpencar melakukan pencarian mobil tersebut “, Tutur Kapolsek Tambun AKP Gana

” Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan anggota tim yang mengejar, karena pelaku melakukan perlawanan anggota tim kepolisian pun melakukan tembakan peringatan dan memberhentikan paksa dengan menembak mobil pelaku dan juga ban mobil pelaku “, Ujar AKP Gana

” Setelah mobil pelaku diamankan di jalan SKU Tambun, terdapat 4 orang tersangka dengan barang bukti berupa, 5 linggis, 1 gergaji besi, 2 kunci T, beberapa produk susu, rokok berbagai macam merk, 5 monitor komputer, 3 DVR, 2 CPU, semua barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tambun, dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, ternyata baru melakukan pencurian dihari yang sama sekaligus, dan berencana membuang brangkas yang dicuri dari toko sembako Karawang “, Tambah AKP Gana

” Adapun barang bukti yang disita Polsek Tambun dari tersangka adalah, 1 unit R4 Grand Livina, 6 unit monitor komputer, 3 unit DVR, 2 unit CPU, 6 linggis, 1 gunting potong rantai, 1 gergaji besi, 2 obeng, 2 kunci T, 1 martil, 1 buah laci uang kasir, 9 kaleng susu, 12 kardus susu bubuk, 4 sampo pantene, 3 STNK R4 (digunakan tersangka), 1 dus rokok berbagai merk, uang tunai RP. 250.000, 15 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BRI “, Lanjutnya.

Masih lanjut AKP Gana,” Salah satu tersangka merupakan DPO Polres Sidoarjo dengan kasus yang sama, dan ini inisial para tersangka,

  1. AR, 29 Tahun, Laki-laki, Alamat Rawasari, RT. 001, RW. 002, Desa Comal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
  2. HB, 38 Tahun, Laki-laki, Kp. Citereup, RT. 003, RW. 009, Desa Citereup, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.
    3.NH, 24 Tahun, Laki-laki, Kriyan Bakalan, RT. 012, RW. 002, Desa Katurungan, Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
    4.ADP, 36 Tahun, Laki-laki, Ulul Jami, Kecamatan Ulul Jami, Kabupaten Pemalang “.

Adapun korban yang diketahui adalah, Toko Sembako Karawang, Apotik Kimia Farma Karawang, Ruko diwilayah Karawang, dan tersangka terkena penerapatan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lambat 7 tahun, saat ini semua tersangka langsung dibawa oleh Polres Karawang untuk proses penyelidikan, karena TKP pencurian berada diwilayah Polres Karawang “, Tutup AKP Gana.
(Lman).

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles