Pemdes Pasirsari Gelar Sidang Itsbat 25 pasang pengantin warganya secara geratis.
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Desa Pasirsari Cikarang Selatan Kab Bekasi Jawa Barat mengadakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang secara gratis kepada warganya yang belum menikah syah dan belum tercatat di Pengadilan Agama, Pelaksanaan kegiatan di adakan di kantor Desa Pasirsari.Jumat 02/10/2020
H.Suparta Kepala Desa Pasirsari mengatakan,ini pertama kali Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di adakan di Desa Pasir Sari, sebanyak Dua Puluh Lima pasang peserta yang akan melakukan sidang itsbat, Kami tidak pungut biaya sepeser pun (gratis), kami peduli kepada saudara-saudari kami terkhusus yang berada di Desa Pasirsari yang tidak memiliki biaya untuk menikah resmi secara Pengadilan.Ujarnya.
” Kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cikarang,yang angaranya dari alokasi Dana Desa Tahap Satu tahun 2020, agar semua berjalan tertib dan lancar,kami terapkan Protokol Kesehatan yang dibantu oleh Relawan Pasirsari siaga, Semoga para pengantin langgeng dan bahagia,saya berharap kami bisa membuat acara seperti ini lagi di tahun-tahun yang akan datang.” Terang Kades Pasirsari
Asep Wijaya (56) dan istri bernama Dadah (45) salah satu pasang pengantin penerima manfaat nikah gratis warga RT 014/006 Desa Pasir Sari mengatakan,saya sangat senang sekali, terima kasih banyak kepada Kepala Desa Pasir Sari Bpk H.Suparta saya nikah secara siri sudah lama pada tahun 1990, Alhamdulillah sekarang bisa nikah Syah secara Pengadilan Agama,Ini keinginan saya sejak lama,karena terbentur biaya baru kali ini kesampaian,sekali lagi terima kasih banyak pak Kades,terima kasih.Ungkapnya
Turut Hadir Kepala Pengadilan Agama Kab Bekasi, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Relawan Pasirsari Siaga, Aparatur Desa dan dalam kegiatan ini juga dihibur oleh degung asli binaan Desa Pasirsari serta lengser.