Diduga PT Maskapai Perkebunan Moelia Serobot Lahan Milik Para Petani Penggarap Di Cianjur

Diduga PT Maskapai Perkebunan Moelia Serobot Lahan Milik Para Petani Penggarap Di Cianjur

GUE JABAR || Jakarta – Ribuan Petani yang terusir dan tergusur di Cianjur, perjuangkan keadilan ke Kementerian ATR/BPN, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 2, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran, Kota Jakarta Selatan. Senin (26/10/2020).

Kini ribuan petani yang terusir dan diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum PT MPM, tersebut kembali mencari keadilan, setelah mereka mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), ke Komnas HAM pada Senin, 31 Agustus 2020, sekarang para petani tersebut mencari keadilan dengan meminta keadilan dan perlindungan hukum ke kementerian ATR/BPN dengan di dampingi oleh kuasa hukum, H. Muhammad Sirot, S.H, Spi.

”Dengan telah ditelantarkannya dan tidak digarapnya lahan HGU nomor 12 sampai dengan 26 milik PT Maskapai Perkebunan Mulia (MPM), maka pihak Kanwil BPN Jawa Barat telah memberikan tiga kali memberikan surat peringatan kepada PT MPM, namun peringatan tersebut tidak diindahkan “, Tutur Sirot.

Masih tutur Sirot, ” Dengan telah diberikannya tiga kali surat peringatan kepada PT MPM sebagai pemegang / pemilik HGU nomor 12 sampai dengan 26, yang terletak di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, maka oleh pihak kantor pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kanwil BPN Jawa Barat telah diusulkan kepada menteri ATR/BPN Kementerian RI sebagai tanah terlantar “.

” Tanah HGU PT MPM tersebut pada tanggal 5 Desember 2018, oleh Kanwil BPN Jawa Barat sudah dinyatakan dalam status quo sejak tanggal pengusulan yaitu 10 April 2012 “, tambahnya

” H. Mardini dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, yang menjadi pendamping H. Muhammad Sirot, S.H, Spi, menututurkan, ” permasalahan para petani dengan PT MPM telah dimediasi oleh Kementerian ATR/BPN dan diputuskan apabila PT MPM akan memperpanjang HGU nya maka harus memberikan sebagian lahan HGU nya kepada para petani, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh PT MPM.

” Akan tetapi yang dilakukan PT MPM mengambil alih lahan para petani “, lanjut Sirot.

” Upaya paksa mengusir para petani selain dengan pengerusakan rumah tinggal, jalan akses rumah mereka ditutup dengan dinding beton dan kawat berduri, serta saluran air bersih diputus “, tutup Sirot.

Dari keterangan tambahan yang didapat, kekerasan dan intimidasi tidak hanya dialami para petani, sejumlah wartawan yang akan melakukan verifikasi faktual berupa pengambilan gambar situasi guna pemberitaan juga diusir paksa dengan menggunakan senjata tajam dan dilarang melakukan kegiatan jurnalis, begitu juga dengan rombongan mantan DPR RI yang bersama karyawan kantornya sedang tour ke puncak dan tidak sengaja memasuki lahan perbukitan tersebut, mendapati perlakuan tidak semestinya, dengan dirusak mobilnya dan perampasan hp terhadap sopir mantan DPR RI tersebut.
(Rilis/Lman).

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles