Adanya Oknum Pegawai Desa Karang Rahayu Hina Wartawan, Ketua PWI ; Semua Wartawan Tercederai

Adanya Oknum Pegawai Desa Karang Rahayu Hina Wartawan, Ketua PWI ; Semua Wartawan Tercederai

Guejabar.com Kabupaten Bekasi – Menyikapi terkait kutipan “Wartawan Gembel” yang dilontarkan oleh salahsatu oknum pegawai Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia dipesan Whatsapp grup desa itu diduga bermkasud melecehkan profesi Jurnalis.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Melody Sinaga mengatakan hal itu sudah jelas salah dan mencederai semua wartawan.

“Soalnya wartawan itu bukan orang gembel, wartawan itu orang-orang intelektual bahkan salah satu pilar keempat demokrasi,” ucapnya melalui via Whatsapp.

Namun yang jelas, kata dia, terlepas apapun itu kronologinya kalau dia menyebutkan ‘Wartawan Gembel’ itu sudah mencederai seluruh wartawan.

“Terkecuali dia bilang oknum wartawan, itu lain lagi halnya,” kata dia.

Sementara, Pimpinan Redaksi Jurnalindonesiabaru.com, Asep Saepullah menjelaskan salahsatu wartawan JIB mewawancarai Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia terkait program proyek Provinsi Jawabarat.

“Tanpa diketahui wartawan, oknum tersebut memidiokan wawancara itu secara diam-diam lalu menyebarkan vidio itu ke pesan Whatsapp group Aparat Desa Karang Rahayu,” jelas Asep.

Menanggapi unggahan vidio itu Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati meminta tanggapan dengan menulis pesan.

“Bagai mana rekan-rekan menurut penilaian anda semua,” ucapnya dalam pesan Whatsapp.

Kata Asep, pertanyaan Kades Karang Rahayu menjadi pemicu terjadinya perkataan yang tidak pantas terhadap profesi wartawan.

“Wartawan gembel ora ada etikanya pisan lagi wawancara ama bu lurah ora pantes pisan jadi wartawan,” balasan pesan salah satu anggota grup Whatsapp Aparat Desa Karang Rahayu.

“Itu orang ngomong kakinya iket aja aph ga mau diem,” sambung anggota grup lainnya.

Tentunya, kata Asep, obrolan via pesan Whatsapp grup itu mencederai profesi seluruh wartawan.

“Redaksi media Jurnalindonesiabaru.com bakal melaporkan hal ini kepada penegak hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU ITE,” tandasnya.

(Obet)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles