Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curas, Diantaranya Sempat Viral

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curas, Diantaranya Sempat Viral

Guejabar.com || Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi gelar perkara kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di beberapa wilayah yang berhasil diungkap oleh Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi, Senin (23/08/2021).

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dan mengungkap kasus Curas dan beberapa diantaranya sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K.,M.Si menjelaskan satu per satu perkara dari beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, diantaranya dari Polsek Babelan, Polsek Pebayuran dan Polsek Sukatani.

Seperti halnya kejadian yang sempat viral di medsos dan tersebar luas melalui video, bahwa telah terjadi pembegalan di Jalan Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, pelaku mengincar calon korban yang lengah dan selalu melakukanya ditempat yang sepi.

“Dalam beberapa kejadian selalu pada waktu dini hari dan para pelaku selalu mengincar calon korban yang lengah dan selalu mengikuti hingga tempat yang sepi dan jarang para pengendara yang melintas,” Ucap Kapolres.

Seperti kejadian di babelan pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 03.30 Wib, di Pebayuran sekira pukul 04.00 Wib dan di Sukatani sekira pukul 04.30 Wib.

“Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan beberapa pelaku curas (Modus Begal) di beberapa kecamatan dan beberapa diantaranya masih dibawah umur,”Tambahnya.

“Dengan adanya kejadian ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga anak remajanya agar selalu berada dirumah dan mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai salah dalam bergaul,”Tutupnya.

Petugas berhasil mengamankan beberapa senjata tajam dalam berbagai bentuk, beberapa kendaraan pelaku dan korban serta handphone milik pelaku dan korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles