Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap 12 Titik Peredaran Obat-Obatan Golongan G

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap 12 Titik Peredaran Obat-Obatan Golongan G

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi gelar perkara kasus peredaran Obat Obatan golongan “G” yang melanggar UU kesehatan atau tanpa izin, Rabu 26/01/2022.

Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik dan ribuan butir Obat sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran Obat Obatan ini karena kebanyakan berawal dari konsumsi seperti ini sangat bisa menimbulkan aksi kriminalitas.

“Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata rata pengonsumsi Obat Obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar Obat Obatan ini,” Ucapnya saat konferensi pers bersama awak media di Kp.Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa peredaran Obat Obatan ini dengan mengkamuflase dengan toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda.

“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial,” Ungkapnya.

Lanjut Kapolres, “12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap yang menjual obat obatan tersebut diantaranya daerah tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko yang kita ungkap dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh Tim kami,”Ungkap Kapolres.

“Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir,” Tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles