Para Tersangka Yang Mengibarkan Bendera NII Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para Tersangka Yang Mengibarkan Bendera NII Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

GUE JABAR | Garut – Polres Garut gelar jumpa pers terkait aksi tiga orang pengibar bendera NII di Kabupaten Garut, ketiga orang tersangka merupakan jenderalnya NII yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi,Gelaran jumpa pers di laksanakan di Mapolres Garut, Kamis 3/2/2022

Saat ini, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII yang dilakukan tiga tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.

“Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,”

“Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme.

“Kami selaku pimpinan daerah mungkin berkolaborasi dalam rangka menanggulangi radikalisme dan intoleransi serta hal-hal yang lain yang berhubungan dengan terorisme,” ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima awak media.

Rudy menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.

Surat edaran tersebut diharapkan bisa dijadikan acuan bersama oleh semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah paham radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut.

(Agus,HN)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles