
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Dukung DPP dan Meminta Pencabutan Permenaker no 2 Tahun 2022
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Permenaker no 2 Tahun 2022 yang merancangkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja sudah berusia 56 Tahun, mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak salah satunya Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha pun melalui pesan Whatsapp nya kepada guejabar.com mengatakan hal yang sama dan juga pernah merasakan didukung oleh kaum buruh, dan mengatakan bahwa bagaima JHT ini adalah menjadi salah satu tumpuan harapan para kaum buruh.
“Kami sebagai Partai yang pernah merasakan didukung oleh kaum Buruh atau Pekerja di Kabupaten Bekasi, merasa ikut prihatin dengan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT diusia 56 tahun, saya mendukung adanya permintaan pencabutan Permenaker tersebut,” Ucapnya.
Aria Dwi Nugraha juga mengatakan bahwa keadaan seperti sekarang ini kondisinya banyak buruh yang mengalami PHK akibat dampak dari Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia ini.
“Kondisi saat ini banyak sekali buruh atau pekerja yang mengalami PHK karena kondisi perusahaan terdampak oleh pandemi Covid-19, oleh karna itu kami sebagai Partai yang pernah merasakan suara kaum buruh meminta kepada Menaker untuk bisa mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 agar kaum buruh bisa memanfaatkan dana JHT untuk menjadi modal sebagai usahawan,” Pungkas Aria Dwi Nugraha ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya Ahmad Muzani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini adalah hak mutlak kaum buruh.
Dikutip dari news.detik.com Ahmad Muzani mengatakan jutaan orang telah kena PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Muzani menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut untuk menjajaki dunia usaha kecil, seperti UMKM.
“Ketika pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.
“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” imbuh Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat.
(Redaksi)