
Serempak, Gerindra Kabupaten Bekasi Ikuti DPP Meminta Permenaker no 2 Tahun 2022 Dicabut
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Permenaker no 2 Tahun 2022 yang merancangkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja sudah berusia 56 Tahun, mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak salah satunya Partai Gerindra.
Sebelumnya Ahmad Muzani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini adalah hak mutlak kaum buruh.
Dikutip dari news.detik.com Ahmad Muzani mengatakan jutaan orang telah kena PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Muzani menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut untuk menjajaki dunia usaha kecil, seperti UMKM.
“Ketika pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.
“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” imbuh Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat.
“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” kata salah satu Wakil Ketua MPR itu.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Dua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Junaidi, S.Sos (Ajuk Junaidi) yang mengatakan bahwa Partai Gerindra di Kabupaten Bekasi juga meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 itu dicabut, melihat bahwa Kabupaten Bekasi sendiri adalah salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan pasti sangat berdampak.
“Begitupun kami dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi yang notabene banyak kaum buruh atau pekerja, karena memiliki kawasan terbesar di Asia Tenggara, meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 yang mengatur tentang regulasi JHT hanya bisa dicairkan diusia 56 tahun,” Ucapnya kepada guejabar.com melalui sambungan WA, Selasa 15/02/2022.
Ajuk junaidi juga menambahkan, “bahwa dalam kondisi pandemi saat ini banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan kan kalo bisa cair bisa untuk banting setir para pekerja yang terkena pengurangan (PHK) untuk berwiraswata, kasian kalau harus menunggu sampai usia 56 tahun,” Tambahnya.
Wakil ketua dua Partai Gerindra Kabupaten Bekasi tersebut pun berharap agar permenaker ini ditangguhkan atau dicabut, dan Partai Gerindra akan terus menyuarakan aspirasinya itu.
“Semoga Menaker menangguhkan Permenaker no 2 tahun 2022 atau mencabut kami akan terus menyuarakan dari Partai Gerindra,” Harap Junaedi, S.Sos (Ajuk) wakil ketua 2 DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)










