Ketum PPWI Dipolisikan Di Lampung Timur, Alvin Lim SH, Angkat Bicara
GUE JABAR | Jakarta – Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan agar POLRI khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum. “Pertanyaan saya hanya 1 merobohkan papan bunga dan Bicara dengan nada keras ada pidananya di mana dalam KUH pidana, merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga di rubuhkan Wilson, tak lama di tegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian. Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukum nya. Jelas pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik. Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalo setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh. POLRI harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari POLRI Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Pllres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan? Seharusnya Pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan bukannya malah berantem di depan kantor polisi, sangat tidak elok dan profesional.” Ujar Advokat Alvin Lim yang terkenal berani, vokal dan selalu menjunjung tinggi kebenaran.
Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polisi segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1×24 jam karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan kadi preseden kesewenangan POLRI terhadap Pimpinan Anggota Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar.
Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak, tandas Alvin Lim..
Dikutip dari media online,kronologos nya sebagai berikut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (WS) ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirobohkan.
Ketika ditanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, petugas tidak menjawab sama sekali.
“Siapa yang membuat laporan,” tanya Ketum PPWI itu berkaki- kali namun tidak dijawab oleh petugas.
Presiden Persaudaraan Indonesia- Maroko dan timnya diamankan saat akan keluar Polda Lampung bersama dua pengurus pada Sabtu (12/3/ 2022).
Alumni Lemhannas tersebut dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung beliuk negeri tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” kata petugas di Polda Lampung. Namun petugas tidak bisa memberikan nama perihal siapa identitas pelapor tersebut.
Wilson Lalengke dan timnya kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.
Belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Lampung Timur terkait penangkapan Ketum PPWI tersebut.
“Konfirmasi silahkan dengan pimpinan Bang. Soal penangkapan benar ada, mereka dibawa ke Polres Lampung Timur,” kata petugas Resmob.
(SS)