Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Efendi Masih Terus Didalami KPK

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Efendi Masih Terus Didalami KPK

GUE JABAR | Jakarta – KPK terus mendalami peran Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen di kasus dugaan penerimaan suap dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Terbaru, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka pencucian uang. Pepen dijerat dengan dugaan pencucian uang saat KPK mendalami kasus.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.

“Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ucap Ali

Sebelum KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka pencucian uang, Pepen sudah ditahan KPK karena dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Untuk kasus dugaan suap, Pepen disebut meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk ‘sumbangan masjid’.

“Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu Saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat itu.

“WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta),” sambung Firli.

Sementara itu di kasus pungli-nya, Firli menyebut Pepen menarik pungutan ke sejumlah pegawai. Hal itu sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pegawainya.

Pungutan tersebut diterima langsung oleh Pepen. Pungutan itu, jelas Firli, dipergunakan untuk kegiatan operasional Rahmat Effendi.

“Pungutan juga uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Katisari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta,” jelasnya.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang, KPK menetapkan 14 orang tersangka.

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Han)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles