Polisi Ungkap Dugaan Pungli Parkir di Mercusuar Anyer, Seorang ASN Ditangkap

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Parkir di Mercusuar Anyer, Seorang ASN Ditangkap

GUE JABAR | CILEGON – Satuan tugas Saber Pungli Polres Cilegon mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli parkir di area Mercusuar Anyer, Banten. Pungutan parkir itu sebesar Rp 50 ribu untuk mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

Tiga orang ditangkap dalam kasus dugaan pungli parkir itu. Ketiga orang itu berinisial AP 53 Tahun, MY (43), dan AA (39). Menurut Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono, salah seorang di antara mereka yaitu AP merupakan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas 1 Tanjung Priok, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Menurut Sigit, AP adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan dua lainnya yaitu MY dan AA merupakan juru parkir di area Mercusuar Anyer.

“Area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas 1 Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Sigit pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Menurut Sigit, dari keterangan yang didapat kepolisian, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp 50 ribu untuk mobil dan Rp 20 ribu per motor.

“Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk. Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.

Atas bukti-bukti tersebut, Polres Cilegon melakukan pemeriksaan pada tiga orang yaitu AP, MY, dan AA pada Jumat 6 Mei 2022. Dari pemeriksaan itu, polisi menyita uang sebesar Rp 1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir.

“Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi,” kata Sigit.

Polres Cilegon kata Sigit akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai.

Sigit menegaskan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan pungli ini. Menurutnya jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU maka penyelidikan akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

(Han)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles