Warga Perumaha Mustika Wanasari rw 42/38 Resah Adanya Bangunan Liar Pedagang Yang Berada di Taman Pintu Masuk 

Tampak malam depan kantor kecamatan cibitung

Warga Perumaha Mustika Wanasari rw 42/38 Resah Adanya Bangunan Liar Pedagang Yang Berada di Taman Pintu Masuk 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).

Namun lain hal nya apa yang terjadi di taman Perumahan Mustika Wanasari rw 42/38 kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi. Melainkan banyak berdiri nya bangunan liar(bangli), para pedagang yang semakin banyak di taman tersebut hingga para warga setempat resah dengan ada nya bangunan liar para pedagang yang menduduki taman perumahan mustika wanasari Rw 042&038.

Adapun warga hanya bisa diam tak tau harus melaporkan kemana karena warga setempat takut akan di intimidasi oleh oknum-oknum yang mengizinkan para pedagang berjualan di taman tersebut.

Disamping itu salah satu warga yang memang sudah lama menghuni di perumaha mustika wanasari mengatakan bahwa dahulu taman perumaha sangat asri dan hijau tumbuhan yang memang di tanam ataupun tumbuh dengan sendiri nya enak di pandang saat pulang dari pekerjaan melawati taman tersebut, tapi sekarang sangat berbeda dengan di tempati nya bangunan liar para pedagang. 

Tapi tidak lagi taman tersebut seperti dulu sesuai pungsi nya untuk penghijauan agar warga nyaman merasakan suasan ruangan tempat terbuka.

Lanjut dari warga rw 042/38 Perumahan Mustika Wanasari kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung  mengatakan , “sebelum banyak nya bangunan liar para pedagan yang menempati taman tersebut berapa tahun lalu warga menolak dengan berdemo terhadap oknum-oknum yang mengizin kan para pedagang untuk menempati di taman tersebut akan tetapi para warga di halang-halangi serta di intimidasi oleh oknum tersebut,” Ucap salah satu warga.

Yang lebih miris nya lagi bangunan liar di area taman perumahan mustika wanasari berhadapan langsung dengan pintu masuk kantor kecamatan Cibitung tapi tidak ada tindakan dari pihak kecamatan sampai saat ini.

Terkait bangunan liar pedagang yang berada di taman perumahan mustika wanasari serta berada di depan kantor kecamatan Cibitung.

H.ENCUN SUNARTO selaku camat cibitung mengatakan kepada awak media saat di temui di ruangannya beliau mengatakan bahwa akan segera menertibkan serta mengatur tata ruang para pedagang yang berada di taman tersebut agar terlihat bagus tidak semraut seperti sekarang ini dan akan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihat tertentu,” ujarnya. (Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles