Unit Reskrim Polsek Cikaranh Pusat Amankan 5 Pelaku Curas yang 3 Diantaranya Masih Dibawah Umur
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Anggota Kepolisian Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 5 pelaku 365 melakukan aksinya tepat di depan SMA II Cikarang Pusat Kampung Tembong Gunung RT 11/06 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/07/2022) dinihari.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, pada Selasa (19/07/2022) pukul 00.10 WIB pada saat pelapor dan saksi pulang kerja melewati jalan Langkawi. Dan saat berada di depan SMA II Cikarang Pusat, Kampung Tembong Gunung RT 11/06 Desa Sukamahi, tiba-tiba ada 2 (dua) sepeda motor honda Beat warna Hitam yang ditumpangi sebanyak 5 orang.
“2 (dua) orang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis Clurit ke arah pelapor. Setelah para pelaku berhasil melakukan aksinya, pelapor langsung manedatangi dan menghubungi petugas kepolisian Polsek Cikarang Pusat,” ucap Wakapolres dalam keterangan rilis di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/07/2022) siang.
Selang beberapa jam petugas piket gabungan fungsi, lanjut AKBP Erick, kemudian menuju TKP, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti.
Setelah mengamankan 3 orang pelaku, kemudian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan
pengembangan dan didapati 2 (dua) pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis Pedang dan Clurit.
Dikatakan Wakapolres, pelaku bersama rekan-rekannya sebanyak 5 orang menggunakan 2 (dua) sepeda motor pada saat berpapasan dengan pengendara motor lain.
“Pelaku mengacungkan senjata tajam, agar pengendara motor merasa takut dan menyerahkan barang berharga miliknya, serta pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali di beberapa tempat, yaitu di belakang Hankook Desa Cicau, Jalan Baru Pemda Desa Sukamahi, dan Depan SMA II Cikarang Pusat Desa Sukamahi,” kata Erick.
“Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 1951 dengan pidana kurungan 9 tahun penjara,” tukasnya.
Dari informasi yang didapat, kelima pelaku tiga diantaranya merupakan pelajar, yakni F (17), NFAH (15) dan DA (12). Sedangkan kedua pelaku lainnya ialah AR (20) dan HB (30).
(Faj)