2 Pelaku Begal Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Tarumajaya Kurang Dari 12 Jam
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Satreskrim Polsek Tarumajaya setelah mendapatkan laporan korban yang datang ke mapolsek Tarumajaya.
Korban melaporkan bahwa sepeda motornya dirampas dengan diancam para pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan tidak lama dari kejadian.
“Kejadian pada pukul 02.30 Wib, Korban melapor pukul 08.00 Wib dan Polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 11.00 Wib, jadi kurang dari 12 jam pelaku berhasil kita amankan,” Terangnya.
Kapolres juga mengatakan pelaku berasal dari wilayah Kota Bekasi, dan juga pernah melakukan aksi yang sama di Kota Bekasi.
“Para pelaku ini berdomisili di Kota Bekasi, dan sudah melakukan aksi yang sama di Kota Bekasi,” Katanya.
“Dari para pelaku kita beehasil mengamankan 2 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Handpone, 1 buah buku BPKB dan 1 bilah sajam yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya,” Terang Kapolres.
Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Menurut keterangan salah satu pelaku PB saat dikonfirmasi awak media mengatakan dirinya karena terhimpit ekonomi dan karena sudah menunggak uang kontrakan selama 3 bulan, para pelaku sudah melancarkan aksinya selama 5 kali dan baru 1 kali berhasil.
“Karena saya terhimpit ekonomi bang, sudah 3 bulan belum bayar kontrakan, saya sudah 5 kali melancarkan aksi dan batu satu kali berhasil,” Ungkapnya.
Pelaku juga mengatakan bahwa saat menjual hasil curian nya melalui mulut ke mulut dengan kisaran harga 1,5 juta hingga 2,5 juta rupiah.
(Redaksi)