Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor Yang Beraksi di 104 TKP di Kabupaten Bekasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Barat berhasil ringkus komplotan begal dan curanmor beserta dengan penadahnya, hal tersebut diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, S.I.K.,M.Si saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat yang didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Senin 24/08/2022.
“kami dari Polres Metro Bekasi bersama dengan Polsek Cikarang Barat telah melakukan ungkap kasus curas dan curanmor (begal dan curanmor) yaitu pasal 363 dan pasal 365 KUHP, kali ini Polsek Cikarang Barat mengamankan 5 orang tersangka yang mana perannya yaitu 3 yaitu MF alias SR (21), MD alias DN (18) dan YN alias DN alias KL (17) para pelaku begal dan curanmor, dan 2 lagi sebagai penadah barang curian yaitu RE alis RJ alias RW (42) dan SR alias ON (42),” Terang Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, S.I.K.,M.Si.
Wakapolres katakan bahwa ini semua berkat kerja keras tim yang mampu mengusut tuntas komplotan begal sadis hingga ke penadah yang berada di kabupaten Karawang, karena mirisnya pelaku ini sangat sadis dan tidak pandang buluh dalam melancarkan aksinya seperti kejadian pembegalan tukang bubur beberapa waktu lalu.
“Kita bergerak melakukan penangkapan mulai dari hulu sampai akarnya yaitu penadah yang berada di kabupaten sebelah atau karawang, karena 40 TKP para pelaku ini adalah kejadian curas atau begal di wilayah Kabupaten Bekasi, paling miris yaitu kejadian yang korbannya adalah penjual bubur yang hendak berangkat berjualan dan ramai diberitakan,” Tambahnya.
Masih Wakapolres, Komplotan ini juga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di 64 TKP di Kabupaten Bekasi.
“Kemudian komplotan ini juga melakukan curanmor di 64 TKP jadi total TKP para tersangka ini sebanyak 104 TKP, mereka sama seperti pelaku sebelumnya untuk curanmor yang diincar adalah kebanyakan kontrakan yang biasanya malam hari untuk jaringan ini lebih banyak ke siang hari disaat pekerja pulang dari pekerjaannya Kemudian istirahat dan saat itu mereka beraksi,” Tuturnya.
“Untuk curas demikian pula yang diincar adalah pegawai pegawai atau karyawan yang pulang kerja di industri, komplotan ini dalam melancarkan aksinya untuk mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit,” Tutupnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe, 4 Unit Handphone berbagai merk dan jenis, 1 bilah clurit dan 5 STNK beserta kunci motor.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda untuk MF, MD dan YR dikenai pasal 363 dan pasal 365 KUHP sedangkan RE dan SR dikenai pasal 480 KUHP.
(Vin)