Sat Reskrim Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 76 TKP
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satuan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap 2 orang pelaku kasus curanmor yang sudah beraksi sebanyak 76 TKP sejak Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat Conferensi Pers langsung di tempat kejadian perkara (TKP) penagkapan para pelaku di Kampung Rawa Julang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat Bekasi, Selasa 08/11/2022.
Kapolres mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap berkat viralnya melalui media sosial rekaman CCTV yang pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku H dan M dengan mengangkat sepeda motor korbanya.
“Satreskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menagkap para pelaku berdasarkan viralnya di media sosial yang dalam melancarkan aksinya mengangkat sepeda motor korbanya yang terekam kamera pengawas (CCTV),” Ungkapnya.
“Para pelaku H dan M ini berdasarkan LP ada sebanyak 76 TKP namun pelaku mengaku sejak Januari 2022 baru melakukan sebanyak 73 TKP, dan Polsek Cikarang Barat akan terus melakukan pendalaman kepada kedua pelaku,” Tambah Kapolres.
Kapolres juga mengatakan para pelaku sempat mau melarikan diri hingga Satreskrim Polsek Cikarang Barat harus melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan korban.
“Pelaku sempat mau melarikan diri sehingga petugas Polsek Cikarang Barat melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku sehingga pelaku bisa kita amankan,” Tegasnya.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya selalu berdua dan mengatakan bahwa hasil curianya dijual di daerah Karawang dengan kisaran harga 2,5 juta hingga 3,5 juta tergantung jenis motor.
Dengan ditangkapnya para pelaku Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis motor sebanyak 9 unit, dan berbagai macam jenis kunci motor serta alat untuk melakukan pencurian serta uang hasil kejahatan para pelaku.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana yang berbunyi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Erv/Redaksi)