Perampok Mini Market Diringkus SatReskrim Polres Metro Bekasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di dua TKP mini market dan lakukan konferensi pers di TKP, Alfamart MT Haryono jalan Setu Burangkeng Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Selasa 06/12/2022.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang memimpin Konferensi Pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan telah mengamankan 2 dari 4 pelaku perampokan mini market yang sudah melancarkan aksinya di 2 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Kami amankan 2 dari 4 orang pelaku perampokan mini market yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 TKP yaitu di Setu dan Tambun,” Ungkapnya.
“Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Banten yang hendak kabur ke daerah sumatra,” Tambahnya Kapolres.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan para pelaku dalam melancarkan aksinya berpura pura menjadi pembeli sambil melihat situasi dan lalu mengancam para karyawan atau penjaga mini market.
“Dalam melancarkan aksinya para pelaku berpura pura menjadi pembeli dan kemudian melakukan perampokan dengan mengancam para penjaga toko atau mini market,” Terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Masih Kata Kasat Reskrim, “Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi serta barang bukti lainya,” Tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, Uang tunai sebesar 36 Juta, sejumlah kepingan emas, 2 bilah sajam dalam melancarkan aksinya dan barang hasil kejahatan lainya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Elon/Redaksi)