Penggelapan Mobil Yang Digadai Melalui Medsos Diungkap Polsek Cikarang Timur

Penggelapan Mobil Yang Digadai Melalui Medsos Diungkap Polsek Cikarang Timur

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Timur berhasil ungkap kasus penggelapan mobil yang berawal gadai melalui medsos dan amankan dua orang tersangka beserta barang buktinya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan ialah G yang merupakan penyedia tempat transaksi dan T yang mengambil mobil di rumah G dan juga menjual mobil bersama tersangka yang masih DPO dan dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady pada saat konferensi Pers di halaman Mapolsek mengatakan bahwa berawal dari korban yang sedang membutuhkan uang memposting gadai mobil miliknya melalui media sosial.

“Ini berawal dari korban yang menggadaikan mobil miliknya melalui postingan di media sosial yang kemudian bertransaksi dengan para tersangka, dan kemudian mobil tersebut dijual oleh tersangka keluar daerah,” Terangnya.

Kapolsek juga mengatakan bahwa para pelaku sudah melakukan beberapa kali transaksi serupa dan sudah ada beberapa LP dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Para pelaku ini sudah sering melakukan perbuatan serupa karena di Polsek Cikarang Timur sudah ada dua LP terkait kasus serupa dan ada beberapa LP di Polsek lainya wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” Tambahnya.

“Saya himbau kepada masyarakat, jangan pernah melakukan penggadaian melalui media sosial, lebih baik melakukan penggadaian ke yang resmi,” Tutupnya.

Para pelaku dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 Tahun penjara.

Usai dilaksanakan konferensi pers di halaman Mapolsek Cikarang Timur juga Kapolsek langsung menyerahkan mobil kepada korban atau pemiliknya.

(Erv/Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles