Bunuh Pacar Mantan Karena Cemburu, Seorang Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama dengan Jatanras Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu Lalu (4/12/22) Sekira Pukul 21.00 WIB.
Pelaku FF (20) tega menghabisi nyawa korban DWI NURRIZKI YAWAN (20) dengan cara menusukan pisau dapur ke bagian dada korban hingga tewas dikarenakan kesal mantan kekasihnya dekat dengan korban.
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi dalam konferensi persnya mengungkapkan Awal mula kejadian sebelumnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui medsos Facebook Massager untuk bertemu di TKP untuk membahas atau menyelesaikan masalah tentang mantan pacar pelaku yang pernah jalan dengan korban.
” Motifnya,Pelaku yang diketahui berinisial FF (20 ) tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban, Setelah korban dan pelaku bertemu di TKP pada saat sedang nongkrong dengan teman-teman korban, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menarik kerah baju korban. ” Ungkap Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi, Jumat (16/12/22)
Pelaku dan korban sempat berduel dan berakhir dengan menikam korban menggunakan pisau kearah dada kiri korban dan pelakupun melarikan diri. Kemudian, korban dibawa ke RS Hospital Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan, sesampainya di RS. Hospital Tarumajaya korban dinyatakan meninggal dunia diperjalanan.
“Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku di Daerah Sentul Selatan, Kabupaten. Bogor, setelah 6 jam melaksanakan aksinya di lokasi tersebut. ” Ungkapnya.
Pelaku terancam pasal berlapis
- Pasal 340 K.U.H.Pidana, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun Penjara.
- Pasal 338 K.U.H.Pidana, tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 (lima belas) tahun penjara.
- Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana, tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun Penjara.
Pelaku bersama barang bukti, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban beserta sepeda motor pelaku diamankan di Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi.
(Pang)