Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas Berhasil Diciduk Polres Metro Bekasi

Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas Berhasil Diciduk Polres Metro Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus pembunuhan salah satu anggota ormas di Bekasi pada Minggu dini hari 8/1/23 menemui titik terang, Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 Jam.

Pelaku FR (20) berhasil diamankan dalam pelarianya di Semarang Jawa Tengah oleh tim Jatanras Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus ini murni dan tidak ada kaitanya dengan antar ormas dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan, Senin 9/1/23

“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalah pahaman yang terjadi disebuah tempat hiburan.

Kapolres juga mengatakan bahwa pelaku sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan diluar tempat hiburan (TKP).

“Pelaku FR 20 tahun menggunakan celurit dengan 3 kali bacokan, motif sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolres.

Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan titik terang terkait kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota ormas melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku dan cekcok dan pada saat pulang dengan istri dihadang oleh pelaku, dan mengatakan kepada korban, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (Parkir).

“Pelaku membawa celurit di motor dan saat korban menghampiri lalu pelaku untuk melerai dan pelaku melakukan pembacokan kepada korban,” Terangnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri di daerah Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kejadian sekira jam 02.00 dini hari dan pelaku berhasil dibawa ke Polres Metro Bekasi sekira jam 22.00, pelaku berhasil diamankan unit Jatanras Polres Metro Bekasi di Semarang saat melakukan pelarian,” Pungkasnya.

Pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Novian/Erv/Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles