Yusup Ambil Alih Bangunan dan Rumah yang Telah Diambil Paksa oleh SR

Yusup Ambil Alih Bangunan dan Rumah yang Telah Diambil Paksa oleh SR

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Yusup Supriyanto kembali tempati rumahnya dan ambil alih salah satu bangunan yang setadinya diambil paksa oleh oknum kepercayaan salah satu toko emas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu 05/03/23.

Yusup didampingi kuasa hukumnya dan para simpatisan membuka kembali rumahnya yang sudah berubah kunci karena telah diganti oleh SR yang merupakan orang kepercayaan Bos toko emas tersebut dan yang melaporkannya atas tuduhan dugaan penggelapan sepeda motor kepada polisi.

Kuasa hukum Yusup, Cheta Shatia Dwitama SH, dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa klien nya telah di intimidasi dan di kriminalisasi oleh SR dan mengambil aset atas tuduhan mencuri emas di tempat dia (Yusup-red) bekerja.

Cheta juga mengatakan bahwa hari ini telah mengambil alih 2 aset milik Yusup, 1 bangunan di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani dan 1 unit rumah yang berada di Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

“Hari ini klien kami telah kembali mendapatkan hak nya yaitu rumah yang dulu nya ditempati Yusup bersama keluarga yang diambil paksa oleh SR dengan mengusir orang tua klien kami beserta saudaranya dengan menuduh klien kami telah mencuri sejumlah emas di toko tempatnya bekerja,” Terang Cheta.

Cheta juga menjelaskan bahwa ada keanehan karena Yusup dilaporkan dengan tuduhan dugaan penggelapan kendaraan yang notabene adalah hadiah pemberian dari Bos pemilik toko emas tersebut.

“Aneh saja awalnya tuduhan mencuri emas yang dilaporkan penggelapan motor dan alas hak klien kami seperti mobil dan 2 buah sertifikat tanah beserta bangunan diambil paksa oleh SR dengan berdalih atas perintah Bosnya,” Jelasnya.

“Kami disini akan kembali mengambil apa yang menjadi alas hak atas klien kami (Yusup-red) dan akan kembali tinggal disini untuk menempati rumah ini karena klien sangat kuat atas alas hak atas rumah ini dan salah satu bangunan yang juga kini sudah kita kuasai,” Ungkap Cheta.

Saat dikonfirmasi apakah pernah adanya mediasi dengan pihak terlapor Cheta pun mengatakan bahwa sudah ada dan menemui jalan buntu, karena tidak ditimbulkannya 2 buah sertifikat dan 1 unit mobil Pajero Sport milik klien nya yang sudah dijual oleh SR di wilayah Jakarta Utara.

“Kita sudah ada proses mediasi sebelumnya dengan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya namun menemui jalan buntu karena tidak ditimbulkanya 2 buah sertifikat dan 1 unit mobil yang sudah dijual oleh SR di wilayah Jakarta Utara dan kita sudah membuat pelaporan terkait mobil milik klien kami di Polres Metro Jakarta Utara,” Terangnya.

“Proses hukum akan terus berlanjut sampai klien kami mendapatkan apa yang menjadi akas hak sepenuhnya,” Tutup Cheta.

Yusup Supriyanto saat dimintai keterangan mengungkapkan kegembiraan nya dengan penuh haru bersama keluarga besarnya.

“Alhamdulillah kini saya sudah kembali kesini ke rumah yang memang hak saya, saya ucapin terima kasih kepada semua yang telah membantu saya sehingga kini saya bisa kembali lagi ke rumah saya bersama keluarga saya,” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang Karyawan Toko Emas Dipolisikan, Kuasa Hukum : Diduga Adanya Kejanggalan dan Pemalsuan Surat https://guejabar.com/2023/02/16/seorang-karyawan-toko-emas-dipolisikan-kuasa-hukum-diduga-adanya-kejanggalan-dan-pemalsuan-surat/

(dayat)

editor : Ervin

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles