Pemdes Pasirsari Gelar Sidang Itsbat Nikah, Kades : Ada 27 Pasang yang Mendaftar

Pemdes Pasirsari Gelar Sidang Itsbat Nikah, Kades : Ada 27 Pasang yang Mendaftar

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pemerintahan Desa Pasirsari Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang secara gratis kepada warganya yang belum menikah syah dan belum tercatat di Pengadilan Agama di kantor Desa Pasirsari, Kamis 15/06/23.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Cikarang Selatan H.Mohammad Said, Kepala Desa Pasirsari H.Suparta beserta jajaran.

H.Suparta Kepala Desa Pasirsari mengatakan,ini yang kedua kali Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di adakan di Desa Pasirsari, sebanyak Dua Puluh Tujuh pasang peserta yang akan melakukan sidang itsbat dan sidang isbats ini tidak di pungut biaya.

“Total ada 27 Pasang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang isbats dan Kami tidak pungut biaya sepeser pun (gratis), kami peduli kepada saudara-saudari kami terkhusus yang berada di Desa Pasirsari yang tidak memiliki biaya untuk menikah resmi secara Pengadilan,”Ujarnya.

”Kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cikarang,yang angaranya dari alokasi Dana Desa Tahap Satu tahun 2020, agar semua berjalan tertib dan lancar,kami terapkan Protokol Kesehatan yang dibantu oleh Relawan Pasirsari siaga, Semoga para pengantin langgeng dan bahagia,saya berharap kami bisa membuat acara seperti ini lagi di tahun-tahun yang akan datang.” Terang Kades Pasirsari.

Ditempat yang sama Camat Cikarang Selatan H.Mohammad Said mengatakan bahwa ini adalah tugas pemerintah untuk memberikan legal kepada warga salah satu nya memberikan legal dalam bentuk pernikahan.

“Sidang isbats ini merupakan tugas kami selaku pemerintahan untuk memberikan legal dalam hal ini legal dalam pernikahan yaitu surat nikah, karena tadi saya lihat sendiri banyak juga yang sudah usia lanjut bahkan sudah memiliki anak dan cucu,” Ungkap Camat Cikarang Selatan.

Camat juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan isbats nikah yang dilaksanakan di Desa Pasirsari ini bekerja sama langsung dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi

“Kita bekerja sama dengan Yang Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi dan hari ini ada 27 Pasang yang mengikuti atau mendaftar dari target sebanyak 50,” Pungkasnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles