Tindakan Tegas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegakan Integritas Kejaksaan RI

Tindakan Tegas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegakan Integritas Kejaksaan RI

GUE JABAR | JAKARTA – Bertempat di ruang kerja Jaksa Agung, dalam bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (27/6-2023) Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan terkait dengan membangun citra dan marwah Kejaksaan RI.

Jaksa Agung menuturkan, bahwa kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer. Tetapi, meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan/menindak oknum insan Adhyaksa (Jaksa/pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.

Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan; “jangan menodai kepercayaan masyarakat”. Karena bila ada, pelanggaran dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum Kejaksaan.

“Saya akan tindak tegas dan saya tidak segan-segan mempidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan.” tegas Jaksa Agung lagi.

Tindakan tegas Jaksa Agung, dinilai berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan 2023 (s/d Juni: 28 pelanggaran).

Ada penurunan signifikan jumlah pelanggaran, khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023. Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu 3 orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep, dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan.

Bahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang 2 (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi/Direktur). Tak cukup dengan itu, bahkan juga mencopot Jaksa yang bersangkutan menjadi tata usaha, sekaligus 2 orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang Koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tindakan tegas Jaksa Agung bukan saja merespon berbagai laporan/pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia, namun terhadap pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial juga direspon sangat cepat. Hal ini dilakukan karena Jaksa Agung tidak ingin persoalan-persoalan yang ada, dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat dan juga marwah institusi Kejaksaan. Untuk itu, Jaksa Agung akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

“Untuk hal ini, saya tegaskan kepada siapa saja, agar menjaga marwah Kejaksaan dengan selalu menegakkan sikap  profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita.” tandas Jaksa Agung.

(FC-Goest/Hum-KA)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles