Gegara Open BO Seorang Pria di Bekasi Dianiaya, Polisi Bertindak Cepat

Gegara Open BO Seorang Pria di Bekasi Dianiaya, Polisi Bertindak Cepat

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pelaku penganiayaan di Kampung kandang Tambun Selatan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun. Para Pelaku yaitu DMG, MS, MR dan G.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi pada konferensi pers menjelaskan modus operandi para pelaku, Senin 24/7/2023 di Mapolsek Tambun.

“Modus operandi tersangka DNG membacok kepala korban LS dengan Celurit dan dibantu oleh tersangka MR,MS dan D,” Terangnya.

Kapolres juga menambahkan kronologi kejadian tersebut, “Melalui melakukan open BO dengan seorang perempuan memlaui aplikasi Me Chat dan terjadi keributan dan para pelaku menganiaya korban serta mengambil handphone milik korban,” Tambahnya.

Twedy mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat melakukan open BO korban meminta tidak sesuai dengan kesepakatan dan melakukan pemukulan terhadap wanita yang di pesan melalui aplikasi me chat tersebut.

“Karena tidak boleh meminta lebih dari yang sesuai dijanjikan atau korban meminta tidak sesuai dengan perjanjian dan akhirnya terlibat cekcok sehingga korban memukul wanita yang merupakan pasangan dari salah satu tersangka,” Ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sebilah celurit, hp redmi not 6a, dan 3 unit motor sepeda motor.

Pasal 355 qtau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka La dikenakan hukuman sepertiga dari hukuman para pelaku lainya karena dibawah umur

(Erv)